Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
29 Nov 2025 09:14 - 4 menit reading

Diduga Serobot Aset Negara, Oknum Petinggi Desa Gedangan Sewakan Lahan BBWS Ke Telkomsel Bisakah Dipidana?

Views: 451

Liputandesa.id — Jepara [ Dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Petinggi desa berinisial JS diduga menyewakan tanah yang merupakan aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana kepada pihak PT Telkomsel, melalui pemohon bernama M. Iswan yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.( 29/11/2025).

Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut berupa menara telekomunikasi (tower/BTS) dan telah beroperasi sejak lama tanpa adanya bukti izin resmi pemanfaatan lahan dari BBWS selaku pengelola aset negara yang ber SHM sejak 2018.

Bukti yang dihimpun dari narasumber oleh Redaksi Liputandesa.id menunjukkan gambar pertama yang ditampilkan merupakan peta bidang tanah dengan skala 1:1000, yang menunjukkan batas-batas lokasi aset negara di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Pada peta tersebut tampak beberapa titik lokasi penting yang menjadi acuan batas lahan, antara lain. Balai Desa Gedangan Akses jalan raya Jepara–Demak, Penanda sejumlah nama pemilik lahan berbatasan , Bidang lahan yang ditandai sebagai milik BBWS. Tanggal: 23 Agustus 2018
Nomor: 00061/Gedangan/2018 Peta bidang Luas: 26.079 m² sah HM BBWS.

Saat dikonfirmasi pihak BBWS pada 28/11/2025 dalam keterangan Informasi kepada awak media yang dihimpun menyebutkan bahwa perjanjian sewa lahan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari BBWS. Padahal sesuai aturan, pemanfaatan aset negara, termasuk sempadan sungai dan area irigasi, wajib melalui mekanisme izin resmi dan perjanjian administratif yang sah.”Tegasnya
narasumber BBWS, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber internal menyebutkan dugaan adanya aliran keuntungan pribadi dari perjanjian tersebut, sementara negara tidak mendapatkan pemasukan resmi dari penggunaan lahan BMN.

Dari data yang diperoleh media, pihak-pihak terkait dalam kasus ini meliputi JS, Petinggi Desa Gedangan, diduga sebagai pihak yang menyewakan tanah tanpa kewenangan. Antara puhak pertama JS Petinggi dan Pihak Kedua M. Iswan, pemohon izin atas nama PT Telkomsel.Selaku  PT Telkomsel, sebagai pihak penyewa dan pemilik bangunan tower.

Pemegang sah HM sejak tahun 2018 BBWS Pemali-Juana, sebagai pengelola legal tanah negara.

DPMPTSP Kabupaten Jepara, sebagai penerbit izin bangunan (IMB) tahun 2006. Saat ini yang ke tiga priode kontraknya.

Saat dikonfirmasi melalui surat resmi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Arif Dermawan, menyatakan bahwa izin bangunan (IMB) untuk tower tersebut memang diterbitkan pada 11 Februari 2006 berdasarkan SK Nomor 2.462/1.815, Pemohon M. Iswan. Lokasi Desa Gedangan RT 03 RW 01 Kecamatan Welahan

Namun izin tersebut hanya mengatur legalitas bangunan, bukan legalitas penguasaan lahan.
“IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan, bukan izin menguasai tanah. Legalitas pemanfaatan tanah tetap harus ditelusuri kepada pihak yang berwenang,” ujar Arif Derawan narasumber di lingkungan dinas.

Selaku kuasa hukum warga Desa Gedangan dan sekaligus partisi hukum Tarto Widodo, SE., SH.,MH menyampaikan bahwa  berdasarkan sejumlah regulasi, tindakan menyewakan atau memanfaatkan lahan negara tanpa izin termasuk tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam regulasi ancaman Hukuman. Perppu No. 51 Tahun 1960
Kurungan 3 bulan dan/atau denda, Pasal 385 KUHP  Penjara hingga 4 tahun, Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru), Penjara hingga 5 tahun UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) Penjara 4–20 tahun bila menimbulkan kerugian negara.

Selain aspek pidana, kontrak sewa tanpa surat persetujuan BBWS secara hukum merupakan batal demi hukum dan dapat memicu penggusuran bangunan, gugatan perdata, pemulihan aset negara, audit kerugian keuangan negara oleh aparat pengawas internal (APIP/BPKP).

Kasus dugaan penyewaan ilegal ini menjadi sorotan ? Menyangkut aset negara yang seharusnya memberikan manfaat publik, bukan keuntungan pribadi. Berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan publik oleh petinggi atau kepala desa. Dan kami sudah melanyangkan surat Somasi dan melaporkan kasus ini kepihak ynag berwajib dan hembusan berwenang hingga tingkat tinggi. Ujar Tarto Widodo.

Keterangan Riyanto dari salah satu tokoh masyarakat Gedangan yang mewakili terdamapk BTS Telkomsel, yakni saudara Agung, Sutriman, kepada sejumlah awak media , mengungkapkan bahwa oknum JS Peringgi atau Kepala Desa Gedangan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan, yang ada bangunan ruko, lapangan sepak bola, bangunan gedung lapangan sepak takrow yang tidak melalui regulasi, dan ada lainnya diduga diserobot untuk pengusaha SPBU dan bangunan rumah milik pengusaha buah yang menurut informasi diduga menyerobot tanah BBWS sebagian. Sementara warga dan aktivis hukum di Jepara mendorong persoalan ini dibawa ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Sejumlah organisasi sipil menyatakan siap mengawal melaporkan kasus ini ke Polres Jepara (ranah pidana), Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jawa Tengah (indikasi Tipikor), BPKP (audit kerugian negara), Inspektorat Jateng (etika jabatan).

“Ini bukan sekadar bangunan tower, tetapi praktik penguasaan aset negara tanpa izin. Jika benar ada transaksi sewa tanpa kewenangan, maka pelakunya dapat dijerat pidana,” ujar Riyanto salah satu tokoh masyarakat Gedangan Jepara.

Perbuatan menyewakan atau memanfaatkan tanah negara tanpa izin BBWS berpotensi merupakan tindak pidana penyerobotan tanah dan penyalahgunaan wewenang, dengan konsekuensi hukum mulai dari pembatalan izin hingga ancaman pidana penjara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, JS maupun pemerintah Desa Gedangan terkait masalah ini belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyalahgunaan wewenang maupun atas permintaan konfirmasi redaksi media.

Redaksi Liputandesa.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.(Tim Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *