Selasa, 18 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
1 Okt 2025 22:06 - 4 menit reading

Tindak Pidana Ilegal Loging Dan Kerusakan Lingkungan,Peran Dirtipidter Dan Kabaharkam Sangat Dinanti masyarakat Karimunjawa

Views: 198

Foto : Nakoda Kapal GT 27.105 dan kayu ulin sedang dibongkar di perairan laut pulau tengah Karimunjawa, Jepara.

Liputandesa.id — Jakarta [  Mabes Polri melakukan rotasi jabatan penting. Brigjendpol.M. Irhamni resmi menduduki posisi strategis sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri. Penunjukan ini dinilai publik sebagai momentum besar untuk mendorong kasus dugaan perusakan lingkungan di kawasan Balai Taman Nasional (BTN) dimana masuk kawasan konservasi Karimunjawa, Jepara, Ahmad Gunawan berharap babak baru kasus ilegal logging segera naik ke tahap penyidikan.(01/10/2025).

Sebelumnya, Brigjendpol.M. Irhamni tercatat pernah menangani kasus dugaan ilegal logging dan pembangunan resort mega deifing di perairan yang diduga dituding merusak kawasan ekosistem perairan  Pulau Tengah, Karimunjawa Kabupaten Jepara. Kini, dengan kewenangan di level Mabes Polri, ia diyakini mampu mengambil langkah hukum lebih tegas tanpa menunggu rekomendasi tambahan dari atasannya.

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) yang dipimpin Ahmad Gunawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan resort di Pulau Tengah, Karimunjawa. LBHIM menilai proyek tersebut melanggar aturan konservasi dan mengancam ekosistem laut, termasuk terumbu karang.” Tegas Gunawan.

Hal ini senada dengan beberapa tokoh masyarakat Desa kemujan , Karimunjawa yang mempertanyakan legalitas perizinan, Amdal, dan izin lingkungan saat itu,karena warga nelayan setempat tidak setuju adanya bangunan di perairan laut Pulau Tengah. Salah satu perwakilan masyarakat saat diwawancarai di kediamannya oleh awak media menyatakan bahwa tokoh masyarakat setempat pada saat proses izin tidak dilibatkan, tokoh masyarakat termasuk RT, RW saat itu tidak pernah menanda tangani  perizinan dihanya di undang pihak desa, Firkompincam Karimunjawa dan serta pemgembang rencana pembangunan Resort Mega Daifing, di kantor aula desa Kemujan tersebut.”Ujarnya.

“Ahmad Gunawan menambahkan, Rotasi jabatan Brigjendpol.M. Irhamni diumumkan dibulan September 2025 pekan lalu, sementara aduan laporan LBHIM sudah dilayangkan sejak 2023 hingga sekarang sudah dua tahun, namun belum ditangani maksimal oleh penyidik di daerah.

Kasus ini terjadi di Pulau Tengah, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sementara langkah hukum kini berada di bawah kewenangan Dirtipidter Mabes Polri di Jakarta.

Menurut LBHIM, pembangunan resort skala besar di kawasan konservasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi melanggar hukum. “Kami melihat ada pelanggaran serius terhadap aturan konservasi dan dugaan pembangunannya memakai kayu ulin dari hasil ilegal logging. Kawasan yang seharusnya dilindungi justru dipakai untuk bisnis. Ini jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,”Kata Ahmad Gunawan, Ketua LBHIM.

Dengan jabatan barunya peranan Brigjend pol M.Irhamni,dirtipidter, dan Komjen Pol.Karyoto di Kabaharkam serta Komjen Pol.Syahardianto di Kabareskrim, hendaknya sudah langsung bergerak mensuport Dirtipidter yang baru di Mabes Polri.

Khoirudin (Mirik) perwakilan warga Karimunjawa pun menyuarakan kegelisahan mereka. “Laut ini sumber hidup kami. Kalau rusak, kami kehilangan masa depan. Kami minta pemerintah benar-benar tegas, jangan sampai hukum kalah dengan uang,” ungkap  Khorudin, (Mirik) nelayan asli Karimunjawa.

Saat awak media konfirmasi terhadap tokoh – tokoh masyarakat di Desa Kemujan diantaranya mantan kades, dan anggota PBD, RT, forum nelayan setempat hampir semua menyuarakan adanya diskriminasi terhadap warga setempat, dan proses perizinan tidak jelas. Proses pembangunan resort mega daifing ini tetap berjalan dan diduga dituding memakai kayu ilegal.

Temuan ini terungkap pada 16 Maret 2023, saat awak media bersama Ketua Umum YLBHIM dan anggota, serta sejumlah nelayan setempat memantau aktivitas bongkar muat kayu.

Kayu yang dibongkar tersebut berasal dari Kalimantan Tengah, Pangkalan Mbun, dan dibawa menggunakan kapal berukuran GT 27.104 dengan perjalanan laut selama tiga hari tiga malam. Menurut pengakuan nakhoda kapal berinisial S, kayu ulin tersebut dipasok oleh seorang berinisial S tanpa dilengkapi surat jalan maupun izin resmi dari Syahbandar yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, pihak Syahbandar setempat membenarkan adanya kelalaian tersebut. Bahkan diakui, selama dua tahun terakhir proses pengangkutan kayu ulin dari Kalimantan ke Pulau Tengah tidak pernah dilaporkan.

Temuan ini menambah catatan kelam praktik perdagangan kayu ilegal di kawasan Karimunjawa, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan dan laut yang menjadi penyangga utama kehidupan masyarakat pesisir.”Ujarnya.

Walaupun Ketua LBHIM sudah komunikasi dengan Kapolri Listiyo sigit prabowo, bahwa laporan YLBHIM ini sudah diperintahkan kepada dirkrimsus,namun ternyata anggota yang dibawah masih belum ada tanda – tanda pergerakan. Saya Ahmad gunawan warga rakyat kecil langsung ditanggapi Kapolri Apresiasi buat Mas LSP panggilan AG ke kapolri.

Sementara itu, isu penegakan hukum juga menggema di ranah politik. Persiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Bogor pekan lalu menegaskan sikap keras terhadap koruptor. “Hai para koruptor! Yang kau korupsi itu uang rakyat. Kau maling uang rakyat!” serunya disambut sorakan ribuan pendukung.

Kombinasi momentum ini, dengan penempatan Brigjen Pol M. Irhamni sebagai Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kabaharkam Komjen Pol Karyoto di posisi strategis Mabes Polri, semakin memperkuat barisan kepolisian dalam mengawal agenda nasional. Sejalan dengan itu, pidato keras Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan praktik ilegal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Red.

Editor : Tim Redaksi.
Sumber : Ketua YLBHIM/WASKITA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *