Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
30 Jul 2025 11:31 - 2 menit reading

Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Nonton Orkes, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Views: 463

Liputandesa.id — Jepara, [ Seorang pemuda berusia 20 tahun, Muhammad Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Raya Jepara–Kembang, persisnya di RT 01 RW 02, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (30/07/2025).

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban bersama beberapa rekannya pulang dari menonton pertunjukan musik orkes Romansa di Desa Jenggotan. Dalam perjalanan pulang, terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan. Korban dipukul dan ditendang secara brutal oleh beberapa orang secara bergantian hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Meski sempat dibawa ke puskesmas dan kemudian pulang ke rumah, korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Minggu 20 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban diketahui bernama Muhammad Rangga, 20 tahun, warga Desa Balong. Sementara itu, tiga orang tersangka telah berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara. Para pelaku melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban, termasuk memukul dan menendang kepala korban. Beberapa pelaku lain masih dalam proses pengejaran.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.15 WIB. Korban meninggal dunia pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Kejadian terjadi di Jalan Raya Jepara–Kembang, tepatnya di RT 01 RW 02, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini berawal dari perselisihan yang terjadi saat acara orkes berlangsung. Setelah sempat adu mulut di lokasi acara, para pelaku diduga telah menunggu korban di perjalanan pulang, lalu melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama. Motif awal diduga karena kesalahpahaman dan emosi yang memuncak.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dengan dukungan saksi-saksi dan hasil otopsi. Diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah luka berat di kepala akibat benturan benda tumpul. Tim Resmob Polres Jepara juga telah menggunakan metode penyamaran dalam pengejaran pelaku, bahkan menyamar sebagai ustaz dan santri. Saat ini, tiga pelaku berhasil diamankan, dan dua lainnya sudah berhasil diidentifikasi keberadaannya.

Kapolres Jepara menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga akan mengevaluasi izin dan pengamanan seluruh kegiatan orkes di wilayah Jepara. Jika dinilai berisiko menimbulkan kekacauan, tidak menutup kemungkinan kegiatan semacam itu akan dibatasi secara ketat demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Kami tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan warga. Kegiatan ekonomi UKM memang penting, tapi keamanan adalah hukum tertinggi,” tegas Kapolres Jepara.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *