
Liputandesa.id I Semarang, 8 September 2026 — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti
Farida, menyampaikan keprihatinan atas kejadian kasus gangguan kesehatan setelah
mengkonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Jawa Tengah. Salah
satu kejadian terbaru dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Tunjungan, Kabupaten Blora.
Farida mengingatkan bahwa dalam dua bulan terakhir, dugaan kejadian serupa juga diberitakan
terjadi di sejumlah daerah, antara lain Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora.
“Berulangnya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan program
MBG. KPPG yang ada di Jawa Tengah perlu memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait standar mutu penyajian makanan, SOP
penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, serta batas waktu
konsumsi makanan,” tegas Farida.
Menurut Farida, pengawasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan harus memiliki pencatatan dan mekanisme
pengawasan yang jelas serta dilakukan secara berjenjang. Dengan demikian, apabila terjadi
dugaan pelanggaran atau gangguan kesehatan, proses penelusuran dapat dilakukan secara
cepat dan akurat.
Setiap pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan terpadu ketika terjadi
dugaan gangguan kesehatan akibat MBG.
Selain itu, perlu ada alur komunikasi yang jelas untuk
memberi informasi cepat dan transparan kepada orang tua, sekolah, dan publik, sekaligus
langkah mitigasi sementara, lanjut Farida.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Dalam setiap kejadian,
perlu dilakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan
memastikan kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.
Ombudsman mendorong KPPG bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, satuan
pendidikan, dan pengelola SPPG untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan
MBG di daerah. Evaluasi tersebut antara lain mencakup pemenuhan standar dan kelayakan
dapur, proses pengadaan dan pengolahan bahan baku, higienitas dan sanitasi, proses
distribusi, hingga pemenuhan batas waktu konsumsi makanan.
“Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada
tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan
keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” tegas Farida.
Farida menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas
utama dalam penyelenggaraan program MBG. Penyelenggaraan program tersebut tidak hanya
harus memenuhi aspek pemenuhan gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan dan kualitas
pelayanan kepada penerima manfaat.
Sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang
menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian standar pelayanan dalam
pelaksanaan MBG di daerah. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung
ke Kantor Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Jl. Siwalan No. 15, Semarang, atau melalui
Telepon (024) 8442627, WhatsApp 08119983737, maupun email
pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.
“Pengawasan masyarakat melalui pengaduan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam
memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, sekaligus menjadi masukan penting bagi
perbaikan penyelenggaraan program MBG di daerah,” tutup Farida.
(Yusron/Red)