
Liputandesa.id — Jepara Dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penarikan kendaraan kembali mencuat. Seorang perempuan warga Jepara melaporkan dugaan intimidasi, perampasan kendaraan, hingga pemaksaan penandatanganan dokumen oleh sekelompok orang yang diduga debt collector ke Polres Kudus.(19/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP). Korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya menyewa sebuah mobil milik Suhandoko. Ketika melintas di kawasan Lampu Merah Proliman, Kabupaten Kudus, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang diduga merupakan debt collector.

Korban mengaku sejumlah pria tersebut langsung membuka pintu kendaraan dan masuk ke dalam mobil tanpa izin. Dalam situasi yang menurutnya penuh tekanan, korban dipaksa mengikuti mereka menuju Kantor Adira Finance Kudus.
Sesampainya di kantor pembiayaan itu, korban mengaku kembali mendapat perlakuan yang membuatnya merasa terintimidasi. Ia menyebut kunci mobil dan STNK direbut secara paksa, disertai bentakan, makian, serta kata-kata kasar dari sejumlah orang yang berada di lokasi.
Bahkan, korban mengaku sempat mengalami dugaan tindakan kekerasan ketika berusaha mempertahankan kunci kendaraan yang berada di tangannya.
Tidak berhenti di situ, korban menyatakan dirinya kembali dibawa ke sebuah SPBU yang berada di dekat kantor Adira Finance. Di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa menulis kronologi dan menandatangani dokumen yang berisi pengakuan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh pemilik kendaraan kepadanya.
Korban dengan tegas menolak isi dokumen tersebut.
“Saya hanya menyewa mobil, bukan menerima gadai kendaraan. Saya dipaksa mengakui sesuatu yang tidak pernah terjadi. Karena saya menolak menandatangani, saya kembali dimaki dan dihina,” ujar korban.
Menurut korban, setelah gagal memaksanya menandatangani dokumen, orang-orang tersebut meninggalkan dirinya bersama ibu dan tantenya tanpa memberikan penjelasan mengenai status kendaraan maupun dasar hukum penarikan.
Merasa diperlakukan tidak adil, korban kemudian menghubungi kerabatnya di Jepara berinisial Vian untuk meminta pendampingan mendatangi Kantor Adira Finance Kudus.
Di kantor tersebut, korban mengaku bertemu dengan pihak yang memperkenalkan diri sebagai Pak Fery dan Pak Heri. Korban meminta penjelasan mengenai identitas petugas yang mengambil kendaraan, prosedur penarikan, surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, hingga berita acara penarikan.
Namun menurut pengakuan korban, seluruh permintaan tersebut tidak memperoleh penjelasan maupun dokumen yang dimaksud.
Merasa hak-haknya telah dilanggar, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Satreskrim Polres Kudus agar dugaan intimidasi, perampasan, pemaksaan, serta dugaan kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan atau tidak mengakui wanprestasi. Dalam kondisi demikian, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Selain itu, dalam praktik penarikan kendaraan, petugas yang melakukan eksekusi semestinya dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penarikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tidak diperlihatkannya dokumen tersebut menjadi salah satu materi yang dapat didalami penyidik dalam proses penyelidikan.
Apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, kekerasan, maupun penguasaan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi pidana. Penilaiannya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Adira Finance Kudus mengenai kronologi kejadian, dasar hukum penarikan kendaraan, identitas petugas yang melakukan penarikan, maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Adira Finance Kudus maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red-LD).