Jumat, 17 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
16 Jul 2026 09:16 - 2 menit reading

Tambang Tanpa Izin di Pancur Ancam Sumber Air, Warga Diminta Waspadai Dampak Jangka Panjang Cadangan Air Terancam

Views: 33

Liputandesa.id — Jepara [ Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, berpotensi mengurangi cadangan air di wilayah sekitar setelah membuka dua titik mata air. Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria meminta aktivitas tambang dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengatakan jalur aliran air bawah permukaan tidak boleh dipotong oleh aktivitas penambangan. Penambangan seharusnya dilakukan pada zona batuan kering dan menghindari area yang menjadi jalur aliran air bawah permukaan.

“Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan,” kata Sinung saat mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi di tiga lokasi, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan air bawah permukaan mengalir melalui celah batuan yang menerima resapan dari permukaan. Ketika jalur tersebut dipotong, mata air dapat terbuka dan cadangan air di bagian atas kawasan berpotensi berkurang. “Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air,” ujarnya.

Menurut Sinung, pemulihan jalur aliran air dapat dilakukan dengan rekayasa teknis, seperti pembuatan bendungan. Namun, cara tersebut membutuhkan biaya besar sehingga langkah terbaik adalah mencegah penambangan pada area yang mengandung aliran air. “Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang,” tandasnya.

Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, Sinung menegaskan tambang tanpa izin harus dihentikan. Menurut dia, pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan sesuai ketentuan, sepanjang lokasi tambang memenuhi persyaratan tata ruang dan teknis.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi lapangan pada Rabu (15/7/2026). Apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DiskominfoJepara/AP) Red- LD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *