Sabtu, 18 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
17 Jul 2026 12:49 - 4 menit reading

Dalih “Kondusivitas” Jadi Sorotan, Kabid Pasar Akui Ada LSM dan Media Terima Kios, Disperindag Sebut Sesuai Regulasi

Views: 12

Liputandesa.id | JEPARA – Polemik pembagian kios Pasar Baru Bangsri, Kabupaten Jepara, kembali memanas. Di tengah banyaknya keluhan pedagang mengenai dugaan ketidakadilan dalam penempatan kios pasca revitalisasi, muncul pernyataan dari pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara yang mengakui adanya alokasi kios kepada unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media.(17/7/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan kebijakan yang digunakan dalam pembagian kios pasar milik pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil konfirmasi Liputandesa.id kepada Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Jepara, Ghofur, di ruang kerjanya pada Kamis (9/7/2026), dijelaskan bahwa proses pembagian kios dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengacu pada sistem existing, yaitu memprioritaskan pedagang lama yang terdampak revitalisasi, mendapat Surat Ijin Menepati Kios, (SIMK).

Namun, dalam kesempatan yang sama, Ghofur juga menyampaikan adanya alokasi kios kepada unsur LSM dan media.
“Untuk satu pintu kios untuk LSM dan media itu hal yang wajar, Mas. Untuk kondusivitas dan supaya tidak ada permasalahan,” Terang  Ghofur kepada awak media.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian. Pasalnya, istilah “kondusivitas” bukan merupakan norma yang secara eksplisit dikenal sebagai dasar penetapan hak menempati kios pasar dalam regulasi pengelolaan pasar rakyat.
Kadis Disperindag Benarkan Ada LSM dan Media Terima 1 kunci  Kios.
Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Jepara, Anjar Jambore Widodo, melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Dalam klarifikasinya, Anjar menegaskan bahwa seluruh proses pembagian kios Pasar Baru Bangsri telah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, ia juga membenarkan bahwa terdapat unsur LSM dan media yang memperoleh satu kunci kios.
“Sesuai mekanisme dan regulasi, memang ada LSM dan media mendapatkan satu kunci kios,” tulis Anjar melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan dua pejabat Disperindag tersebut dinilai semakin memperkuat adanya kebijakan pemberian kios kepada unsur di luar pedagang, dijelaskan secara rinci dasar hukum maupun kriteria penerimanya sesuai regulasi keputusan bersama.

Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Pengakuan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.

Apakah LSM dan media yang menerima kios merupakan pedagang lama yang telah memiliki Surat Izin Menempati Kios (SIMK)? Apakah mereka telah diverifikasi sebagai pelaku usaha pasar sesuai ketentuan? Atau terdapat kebijakan khusus yang memperbolehkan pemberian kios kepada pihak di luar pedagang aktif?

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena sebelumnya Disperindag melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penempatan kios dilakukan berdasarkan pendataan, verifikasi administrasi, sistem zonasi, serta pengundian nomor kios dengan mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan tertib administrasi.

Dalih Regulasi Belum Menjawab Polemik
Secara administratif, pemerintah berhak menjelaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi. Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi institusi yang patut dihormati.

Menyusul ramainya pemberitaan di media sosial terkait dugaan persoalan di Pasar Rakyat Bangsri, Kepala Disperindag Kabupaten Jepara menyatakan akan melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh.

Ia menegaskan, berbagai dugaan yang berkembang tidak serta-merta mencerminkan fakta. Proses pembagian kunci kios Pasar Rakyat Bangsri Baru, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), klaim “sesuai regulasi” semestinya dapat diuji melalui keterbukaan dokumen dan data.

Karena itu, publik menilai penjelasan normatif saja belum cukup apabila tidak disertai pembukaan daftar penerima kios, dasar penetapan masing-masing penerima, hasil verifikasi administrasi, berita acara pengundian, serta dokumen pendukung lainnya.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya penerima lebih dari satu kios, dugaan perpindahan hak, hingga dugaan praktik jual beli kios yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Sejumlah pedagang yang mengaku terdampak revitalisasi berharap Pemerintah Kabupaten Jepara membuka seluruh data penerima kios agar polemik tidak terus berkembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pedagang dan pengunjung pasar, dan hasil investigasi dilapangsn muncul beberapa persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Dugaan diantaranya terkait pembelian token listrik yang disebut-sebut diwajibkan melalui paguyuban pasar, maupun dugaan jual beli kios, dan lapak yang mengemuka dipupblik sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya.

Selain itu, terdapat polemik mengenai pengelolaan parkir yang diduga telah menjadi ajang bisnis oleh pihak tertentu. Sejumlah pedagang dan pengunjung mengeluhkan kondisi parkir yang dinilai semrawut, kurang tertata, serta tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar.

Mereka menilai, apabila proses pembagian memang telah sesuai aturan sebagaimana disampaikan Disperindag, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi mengenai siapa saja penerima kios beserta dasar hukumnya.

Transparansi dinilai menjadi langkah paling efektif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari berbagai dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, Liputandesa.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, Disperindag Kabupaten Jepara, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red-LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *