Jumat, 12 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
11 Jun 2026 11:11 - 4 menit reading

Dugaan Keracunan MBG Di Pati, Siswa Alami Mual Dan Muntah Usai Minum Susu Kemasan Botol WRC PAN RI Minta APH Menyeliki

Views: 193

lokasi, fasilitas SPPG berada di Jalan Ngablak–Puncel Km 6, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati 59157.11/6/2026.

Liputandesa.id – PATI, [  Sejumlah siswa sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin , 9 Juni 2016 dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan Keracunan makan bergizi gratis di Pati Penegak hukum diminta Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara RI (WRC PAN RI) menyeliki. (11/6/2026).

Menurut keterangan timSus  Wacth Relation Corruption Pengawas Aset Negara RI (WRC PAN RI) Edy Jemtu yang di kediaman koraban, para siswa mengalami gejala yang hampir seragam berupa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing, hingga lemas. Beberapa siswa mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cluwak dan menjalani masa pemulihan sesuai anjuran tenaga kesehatan.

Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Muhammad Ridwan Apandi (9), siswa asal Desa Mojokerep, Kecamatan Cluwak. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mulai mengeluhkan sakit perut dan mual setelah mengonsumsi makanan serta susu kemasan botol yang dibagikan di sekolah.

Program MBG tersebut diketahui disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nomor Registrasi 002 yang dikelola Yayasan Dwi Jaya Harmoni sebagai mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan papan identitas yang terpasang di lokasi, fasilitas SPPG berada di Jalan Ngablak–Puncel Km 6, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati 59157.

Menurut informasi yang dihimpun, makanan dan susu dibagikan kepada siswa pada jam istirahat sekolah. Sekitar satu hingga dua jam setelah dikonsumsi, sejumlah siswa mulai mengalami keluhan kesehatan. Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua siswa dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan sejumlah siswa menjalani pemeriksaan di Puskesmas Cluwak pada hari yang sama. Beberapa korban juga memperoleh surat keterangan sakit untuk keperluan pemulihan. Sesuai ketentuan kerahasiaan medis dan kode etik kedokteran, rincian diagnosis pasien tidak dipublikasikan kepada umum.

Berdasarkan informasi awal, makanan yang diterima siswa diproduksi dari dapur pengolahan SPPG yang berada di wilayah Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima manfaat di Kecamatan Cluwak. Selain makanan utama, siswa juga menerima susu kemasan botol yang menjadi bagian dari paket MBG.

Sampel makanan dan susu yang diduga dikonsumsi para siswa telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium. Hingga saat ini, hasil uji laboratorium belum diumumkan secara resmi sehingga penyebab pasti kejadian belum dapat dipastikan.

Sejumlah kemungkinan yang masih ditelusuri meliputi kualitas bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, distribusi, penyimpanan makanan, hingga kelayakan produk susu kemasan yang dibagikan kepada siswa. Dugaan bahwa susu kemasan botol menjadi salah satu faktor pemicu masih menunggu pembuktian ilmiah melalui hasil pemeriksaan laboratorium.

Pihak pengelola SPPG maupun Yayasan Dwi Jaya Harmoni hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.

Sebagai langkah penanganan awal, pihak terkait dilaporkan telah menghentikan sementara operasional SPPG yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan, mengamankan sampel makanan dan minuman, memeriksa dokumen kelayakan operasional, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyediaan dan distribusi makanan.

Dok : Susu kemasan Botol Milko sajian MBG 9/6) 2026

Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dan aparat penegak hukum saat ini masih melakukan verifikasi dan pendalaman guna memastikan penyebab kejadian serta menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Secara hukum, keamanan pangan merupakan tanggung jawab penyedia dan penyalur makanan. Apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan regulasi terkait lainnya.

Hingga 11 Juni 2026, hasil pemeriksaan laboratorium masih belum diumumkan secara resmi. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil investigasi dan keterangan resmi dari instansi berwenang sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab pasti kejadian tersebut.

Karena hasil laboratorium belum keluar, penggunaan frasa “dugaan keracunan” dan “diduga berkaitan” lebih aman secara hukum daripada menyatakan telah terjadi keracunan secara pasti.

Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Dwi Jaya Harmoni di Jalan Ngablak–Puncel Km 6, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Fasilitas ini merupakan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi lokasi penelusuran menyusul laporan sejumlah siswa mengalami gejala mual, muntah, sakit perut, diare, pusing, dan lemas usai mengonsumsi sajian MBG. Sampel makanan dan susu telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab pasti kejadian.

Dokumen : Foto  Dokumentasi WRC PAN RI/Liputandesa.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *