Jumat, 12 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
11 Jun 2026 19:44 - 2 menit reading

Pemkab Jepara Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah

Views: 38

Liputandesa.id — JEPARA [ Komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengentaskan masalah sampah semakin agresif. Aksi tersebut dibuktikan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah yabg tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 600.1.17.3/125 Tahun 2026. Satgas itu nantinya akan bergerak mewujudkan cita-cita Indonesia Asri dan Jawa Tengah _Zero Waste_ pada 2028. Hal ini disampaikan dalam Pembahasan Satuan Tugas Penuntasan Sampah di Kabupaten Jepara di Ruang Rapat Sosrokartono, Kamis (11/6/2026).

Sridana Paminto selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (PKSDM) menggambarkan bahwa kunci pengelolaan sampah ada di hulu. Maka, seluruh perangkat daerah dilibatkan untuk bergerak menangani sampah. Ia menambahkan bahwa kebiasaan memilah sampah perlu disosialisasikan, karena penumpukan sampah akan menimbulkan kegaduhan.

“Tempat kita sudah overload. Jadi kalau tidak ada penanganan dari hulu, jangka waktu dekat sudah full,” jelas Sridana.

Senada dengan itu, Rini Patmini selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara mengharapkan para ASN dapat menjadi pelopor pengolahan sampah.

“Kami di DLH melihat urgensinya dari pengelolaan sampah yang luar biasa, Jawa Tengah akan zero waste di tahun 2028 diungkapkan gubernur. Harapan kami ASN di Kabupaten Jepara jadi pelopor pengelolaan sampah. Sampah organik dan non-organik kita pilah,” ungkap Rini.

Berdasarkan data, saat ini Jepara menghasilkan sampah sebanyak 156 ton tiap harinya. Selain itu, hasil proyeksi penduduk Jepara di 2026 sebesar 1.296.364 jiwa akan menghasilkan 0.37 kilogram sampah per orang tiap harinya. Artinya, pada 2026 terprediksi akan ada 479,65 ton sampah tiap harinya.

Fakta lain menunjukkan bahwa limbah organik dan sisa makanan menempati 65 persen dari sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. Diikuti oleh 19,4 persen sampah plastik. Sisanya merupakan campuran antara residu, kain, kertas dan kardus, kaca, dan kemasan kosmetik. Komposisi tersebut merupakan perhitungan sampel dari 180 kilogram di TPA Bandengan yang diambil pada 12 Mei 2026 lalu. (DiskominfoJepara/Karisma)Red-LD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *