Senin, 08 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
7 Jun 2026 14:40 - 4 menit reading

Babak Baru Sengketa HGU PT RSA Karangsari, Plang WRC PAN RI Kembali Terpasang

Views: 44

Liputandesa.id — PATI, [  Ketegangan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kembali memanas. Hal ini dipicu pemasangan kembali plang pengawasan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) di area perkebunan karet seluas kurang lebih 175 hektare selama ini dijadikan perkebunan tela pohon.(7/6/2026)

Plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Pengawasan WRC PAN RI” tersebut kembali terpasang di lokasi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan perhatian publik. Pemasangan ini disebut sebagai penegasan bahwa proses pengawasan terhadap status hukum tanah masih terus berlangsung.

Tanah HGU Nomor 3 atas nama PT Rumpun Sari Antan diketahui masih memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa HGU berakhir.

Selain itu, terdapat indikasi pemecahan bidang tanah serta transaksi jual beli yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Sebagian lahan disebut telah dikuasai pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu, yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya

Ketua WRC PAN RI Karisidenan Pati, H. Noorkhan, bersama Ketua Tim Khusus Edy Jentu, menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya mendorong transparansi serta kepastian hukum atas status lahan yang menjadi sengketa.

Menurut H. Noorkhan, pemasangan plang yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya yang telah dimulai sejak tahun 2020. Ia menyebut, sebelum tindakan terbaru ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan ATR/BPN Pati, Bupati Pati, hingga terakhir dengan DPRD Pati. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau kesimpulan yang benar-benar ditindaklanjuti.

“Upaya audiensi sudah kami lakukan berulang kali, mulai dari ATR/BPN Pati, Bupati, hingga DPRD Pati, tetapi hasilnya belum memberikan kejelasan yang kami harapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Noorkhan menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam gugatan tersebut, pihak yang akan menjadi tergugat antara lain eks PT Rumpun Sari Antan selaku pemegang HGU perkebunan karet, Notaris/PPAT Rekowarno Pati selaku pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta ATR/BPN Pati sebagai pihak terkait pengelolaan dan penerbitan administrasi pertanahan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk dorongan agar persoalan status tanah HGU Nomor 3 dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan terbuka bagi semua pihak.”tegasnya.

Kasus ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan status HGU menjadi SHM tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses pelepasan hak, penghapusan HGU, serta penerbitan hak baru oleh instansi pertanahan yang berwenang.

WRC PAN RI menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan aset negara.

Indonesia dalam surat tertanggal 15 Juli 2022 menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pengalihan HGU tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan masih berada dalam ranah administrasi pertanahan.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak secara rinci menjelaskan legalitas perubahan status tanah, melainkan hanya menilai dari aspek pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rumpun Sari Antan maupun pihak Notaris/PPAT yang disebut dalam proses administrasi peralihan belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula, otoritas pertanahan ATR/BPN belum mengeluarkan penjelasan terbuka terkait:
Dasar pelepasan HGU Nomor 3. Mekanisme perubahan status menjadi SHM. Riwayat pemecahan bidang tanah. Legalitas transaksi jual beli eks HGU.

Jika dugaan penerbitan SHM di atas HGU yang masih aktif benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan Konflik kepemilikan tanah.  Ketidakpastian hukum sertifikat. Dugaan maladministrasi pertanahan. Potensi kerugian bagi pihak yang bertransaksi.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Saat ini, kasus HGU Nomor 3 PT Rumpun Sari Antan masih berada dalam tahap pengawasan dan klarifikasi administrasi. Fokus utama masih pada keabsahan status HGU, mekanisme perubahan hak, serta riwayat peralihan lahan.

Sejumlah warga dan masyarakat setempat juga angkat bicara terkait memanasnya kembali konflik lahan tersebut. Mereka menilai, berlarutnya sengketa Hak Guna Usaha (HGU) ini telah menimbulkan dampak sosial di tingkat bawah, terutama bagi petani di sekitar area yang terdampak.

Warga menyebut, ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan membuat aktivitas pertanian dan pemanfaatan lahan di sekitar wilayah sengketa menjadi tidak stabil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya kekhawatiran meningkatnya gesekan sosial apabila persoalan ini tidak segera memperoleh penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, serta para pihak yang bersengketa dapat segera mencari solusi yang adil dan transparan, agar tidak terus berdampak pada ketenangan dan aktivitas ekonomi warga sekitar.

Sejumlah petani menegaskan bahwa yang mereka harapkan adalah kepastian hukum dan kejelasan batas pengelolaan lahan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan maupun potensi konflik berkepanjangan di lapangan.(Red LD)

Sumber : Tim WRC PAN RI Karisidenan Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *