Sabtu, 02 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
2 Mei 2026 17:23 - 3 menit reading

Empat Terlapor Pengeroyokan Diproses, Polisi Tegaskan Perkara Murni Penganiayaan Tanpa Unsur Kriminalisasi

Views: 66

Dok : Fuad Hasan Korban pengeroyokan penganiayaan (pelapor).

Liputandesa.id — Jepara [ Konflik aktivitas tambang galian batuan di lahan persawahan Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, memicu dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang anggota kelompok tani (Gapoktan), Fuad Hasan, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh empat warga. Aparat kepolisian menegaskan, perkara ini ditangani sebagai tindak pidana murni tanpa unsur kriminalisasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di area persawahan Blok Sawah Dasar RW 05, Desa Jinggotan. Lokasi ini menjadi sorotan karena rencana aktivitas tambang galian batuan di lahan pertanian produktif yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban Fuad Hasan kepada awak media sabtu, 2 Mei 2026, insiden bermula saat dirinya berada di lokasi untuk memantau kondisi lahan yang tengah berpolemik. Ia mengaku sempat terlibat adu argumen dengan sejumlah warga sebelum situasi berubah menjadi kekerasan.

Dok : Terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan korban Fuad, pada 30 Maret 2026.

“Awalnya hanya cekcok biasa soal tambang, tapi situasi cepat memanas. Saya kemudian didatangi beberapa orang, lalu terjadi cakaran hingga pemukulan secara bersama-sama, saksi mata dilokasi banyak” ujar Fuad.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap penanganan perkara tetap fokus pada aspek pidana tanpa ditarik ke isu lain.

Sementara itu, sumber internal menyebutkan empat terlapor berinisial M (45), N (46), AN (21), dan J (49), yang seluruhnya merupakan warga Desa Jinggotan, diduga terlibat dalam tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.

Keempatnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung, guna memperjelas konstruksi perkara.

Pihak yang mengawal pelaporan menegaskan bahwa perkara ini murni berada dalam ranah hukum pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak terdapat unsur kriminalisasi terhadap pihak tertentu, dan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Ini murni dugaan tindak pidana penganiayaan. Tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum,” ungkap sumber internal.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena terjadi di tengah polemik pemanfaatan lahan pertanian berstatus SHM yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana aktivitas tambang galian C. Sejumlah pihak menyatakan bahwa pemanfaatan lahan tersebut juga berkaitan dengan upaya normalisasi pertanian, bukan semata-mata aktivitas pertambangan. Perbedaan kepentingan inilah yang memicu gesekan sosial di tingkat lokal.

Di tengah proses hukum berjalan, beredar pula pemberitaan di media sosial, khususnya melalui TikTok oleh akun “Ajicakra Indonesia”, yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.

Narasi yang berkembang dinilai membesar-besarkan situasi dan berpotensi menyesatkan publik. Aparat menegaskan bahwa kasus ini berdiri sebagai dugaan penganiayaan dengan korban Fuad Hasan, dan tidak berkaitan dengan upaya kriminalisasi pihak mana pun.

“Tidak benar jika disebut kriminalisasi. Ini murni dugaan penganiayaan, dan prosesnya berjalan berdasarkan laporan serta bukti yang ada,” tegas sumber penegak hukum.

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, baik pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun akun “Ajicakra Indonesia” belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas polemik yang berkembang di ruang publik.

Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak objektif, transparan, dan profesional guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim Red LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *