
Liputandesa.id — Pati–Kudus [ Proyek rehabilitasi dan renovasi 11 madrasah senilai Rp22,29 miliar yang bersumber dari APBN di Kudus dan Pati kini menjadi sorotan serius. Program di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis itu diduga tidak hanya bermasalah pada aspek mutu konstruksi, tetapi juga mengabaikan keselamatan kerja.(4/5/2026).
Temuan di lapangan mengarah pada pola yang patut dicurigai sebagai “tekan biaya – tekan mutu”. Material diduga tidak sesuai RAB dan Standar Satuan Harga (SSH), termasuk penggunaan pasir lokal yang dicampur abu batu.
Lebih dari itu, aspek keselamatan kerja juga dipertanyakan. Sejumlah pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar K3 konstruksi.

Dokumentasi menunjukkan indikasi kegagalan mutu Sambungan balok–kolom berongga (honeycomb). Beton tidak padat dan tidak homogen. Kolom praktis tidak menyatu sempurna dengan pasangan bata. Kondisi ini berpotensi menurunkan kekuatan struktur dan membahayakan keselamatan pengguna bangunan.
APD Diabaikan, Pelanggaran K3 di Depan Mata
Selain mutu pekerjaan, temuan di lapangan juga menunjukkan pekerja diduga tidak menggunakan Helm keselamatan, Sepatu safety, Perlengkapan pelindung lainnya.

Padahal, dalam proyek pemerintah, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban mutlak. Pengabaian APD bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.
Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran meliputi Standar teknis konstruksi oleh Badan Standardisasi Nasional (SNI). Dokumen kontrak (RKS).
Regulasi K3 konstruksi (keselamatan kerja)
Dalam aspek hukum, hal ini dapat mengarah pada Wanprestasi kontrak, Pelanggaran keselamatan kerja. Dugaan tindak pidana korupsi, jika terdapat unsur kerugian negara.

Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Wahyu Prima dengan pengawasan konsultan manajemen konstruksi (MK). Dalam sistem proyek pemerintah, tanggung jawab melekat pada Kontraktor pelaksana, Konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Artinya, dugaan pelanggaran tidak bisa dilihat sebagai kesalahan teknis semata, tetapi harus ditelusuri hingga ke sistem pengawasan.
Tim investigasi WRC PAN RI melalui Edi Jentu menegaskan bahwa temuan ini merupakan indikasi serius.
“Ini bukan sekadar pekerjaan tidak rapi. Jika mutu dan keselamatan diabaikan, ini menyangkut nyawa dan masa depan bangunan,” ujarnya.
Minim Respons, Transparansi Dipertanyakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat teknis proyek. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, proyek ini seharusnya menjadi contoh kualitas dan akuntabilitas. Namun jika dugaan benar, yang terjadi justru sebaliknya mutu dipertanyakan, keselamatan diabaikan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum. Apakah ini sekadar kelalaian, atau bagian dari pola sistematis yang lebih besar? Jawabannya ada pada keberanian membuka fakta bukan menutupinya.(Tim Red-LD).