
Liputandesa.id — Jepara, [ Kejaksaan Negeri Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana representatif periode tahun 2020 hingga 2023. (8/8/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah SB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana representatif yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama tiga direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Administrasi & Keuangan.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana representatif PDAM senilai Rp558.576.950, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan operasional perusahaan. Namun, dana tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh SB tanpa adanya surat pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai direktur utama. Bahkan, ditemukan adanya praktik double pencairan, yakni pencairan anggaran yang sama melalui dua pos yang berbeda.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Jepara, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp554.350.000.
Penetapan SB sebagai tersangka dilakukan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 2 Mei 2025. Tersangka juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Jepara.
Perkara ini terjadi di lingkungan PDAM Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Proses penyidikan dan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama dengan mengambil alih seluruh dana representatif tanpa keterlibatan dua direktur lainnya. Dana dicairkan tanpa dasar yang jelas dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional PDAM, yang menyebabkan kerugian negara. Motif dari perbuatan ini diduga untuk kepentingan pribadi, di luar fungsi dan tugas jabatan.
Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain. Mencairkan dana tanpa disertai surat pertanggungjawaban (SPJ), Melakukan pencairan ganda (double budgeting) untuk satu kegiatan, seperti perjalanan dinas, Menggunakan dana di luar tugas dan fungsi sebagai Direktur Utama PDAM, Tidak melibatkan dua direksi lainnya dalam proses pengelolaan dana representatif.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor pelayanan publik. Red.