Kamis, 23 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
23 Apr 2026 05:05 - 5 menit reading

Diskusi Politik Jepara Ungkap Fakta Mengerikan Narkoba Dan Miras Oplosan, Ormas Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Views: 20

Liputandesa.id — Jepara, [ Diskusi politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara diruang  aula Satkordik pada Rabu (22/04/2026)  mengungkap fakta serius: peredaran narkoba dan minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara kian marak dan dinilai sudah menyasar anak di bawah umur.(23/4/2026).

Forum yang dihadiri unsur pemerintah, Kepala, Kesbangpol Jepara Ony Sulistyawan, dan wakil ketua DPRD Jepara Peratikno  fraksi NasDem dan sejumlah organisasi masyarakat ( Ormas/LSM) Lembaga Sosial Masyarakat,, dan insan pers tersebut menjadi ruang terbuka bagi kritik terhadap lemahnya penanganan selama ini. Para peserta secara tegas menyebut bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan belum maksimal dan belum menyentuh akar persoalan.

Hadir dalam forum tersebut Pratikno selaku Wakil Ketua DPRD Jepara dan Ony Sulistyawan selaku Kepala Kesbangpol Jepara. Keduanya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi persoalan yang dinilai semakin kompleks ini.

Dalam paparannya, Pratikno menyoroti bahwa peredaran narkoba di Jepara sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyebut indikasi keterlibatan anak-anak sebagai pengguna hingga kurir menjadi alarm serius bagi semua pihak. “Ini bukan lagi persoalan biasa, tetapi sudah mengarah pada ancaman terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Ony Sulistyawan menegaskan bahwa forum diskusi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan masih besar, terutama dalam menekan peredaran miras oplosan yang kerap diproduksi secara ilegal dan sulit terdeteksi.

Para peserta diskusi dari unsur ormas dan insan pers secara terbuka menyampaikan bahwa penanganan selama ini dinilai belum maksimal. Peredaran narkoba masih terjadi di berbagai wilayah, bahkan mulai menyasar lingkungan remaja dan anak-anak. Di sisi lain, miras oplosan juga terus beredar dan sempat menimbulkan korban jiwa dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional didesak untuk bertindak lebih tegas dan konsisten. Upaya pemberantasan dinilai tidak cukup hanya melalui razia sesaat, tetapi harus menyasar hingga ke akar jaringan, termasuk produsen dan distributor.

Secara regulasi, Jepara telah memiliki dasar hukum melalui Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, produksi, distribusi, dan jual beli miras secara tegas dilarang, dengan sanksi pidana ringan, denda, serta penyitaan barang bukti bagi pelanggar.

Sementara itu, tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan sanksi berat bagi pengedar dan perantara, serta mekanisme rehabilitasi bagi pengguna.

Diskusi ini pun menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman narkoba dan miras oplosan tidak hanya merusak ketertiban sosial, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda di Kabupaten Jepara.

Peredaran narkoba disebut masih terjadi di berbagai wilayah Jepara. Tidak hanya di kalangan dewasa, jaringan ini diduga telah merambah lingkungan remaja, bahkan melibatkan anak-anak sebagai pengguna maupun perantara (kurir). Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak lagi bersifat tertutup, melainkan telah menyusup ke ruang sosial paling rentan.

Selain narkoba, peredaran miras oplosan juga menjadi sorotan tajam. Praktik ilegal ini dinilai semakin mengkhawatirkan, terlebih beberapa bulan lalu sempat menelan korban jiwa. Fakta tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional turut menjadi sorotan dalam forum tersebut. Peserta mendorong adanya langkah yang lebih tegas dan berkelanjutan, tidak hanya melalui razia sesaat, tetapi juga pembongkaran jaringan hingga ke tingkat pemasok dan aktor utama di balik peredaran.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Jepara dinilai memiliki tanggung jawab besar, khususnya dalam pemberantasan miras oplosan. Bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah dituntut untuk benar-benar serius menindak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi, hingga penjualan miras ilegal.

Secara regulasi, Jepara sebenarnya telah memiliki aturan yang tegas melalui Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013. Dalam perda tersebut secara jelas ditegaskan bahwa ,, Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol. 

Pelanggaran dikenai sanksi pidana ringan (tipiring), denda, serta penyitaan barang bukti
Namun, maraknya miras oplosan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut belum berjalan efektif.

Sementara itu, untuk tindak pidana narkotika, pengaturan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwah Pengedar dan perantara narkotika dapat dijerat pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

” Pengguna narkotika dapat dikenai sanksi pidana maupun rehabilitasi. Keterlibatan anak-anak dalam peredaran ini semakin mempertegas bahwa jaringan narkoba telah menyasar kelompok rentan secara sistematis.

Peserta diskusi menilai, jika perda sudah jelas namun pelanggaran tetap tinggi, maka persoalan utamanya terletak pada lemahnya pengawasan dan konsistensi penegakan hukum. Dugaan adanya pembiaran hingga potensi keterlibatan oknum pun menjadi isu yang mengemuka dalam forum tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah Jepara sedang kehilangan kendali atas ruang sosialnya?

Diskusi tersebut akhirnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Tanpa langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, peredaran narkoba dan miras oplosan tidak hanya akan terus berlangsung, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Jepara.(Red -LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *