Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Jan 2026 13:56 - 3 menit reading

Institut Sarinah Kecam AS Serangan ke Venezuela Dinilai Terorisme Negara dan Pelanggaran Hukum Internasional

Views: 116

Foto : Dr. Antarini Arna, Bidang Hukum.

Liputandesa.id – Jakarta, [ Pada 5 Januari 2026 Institut Sarinah secara tegas mengecam tindakan Amerika Serikat (AS) yang dinilai telah melakukan terorisme negara dan pelanggaran serius hukum internasional terhadap kedaulatan Republik Bolivarian Venezuela. Kecaman tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Institut Sarinah pada Senin (5/1/2026).

Institut Sarinah menilai Amerika Serikat telah melakukan serangkaian tindakan ilegal berupa operasi militer terselubung, serangan bom pada malam hari, penculikan, serta kriminalisasi ekstrateritorial yang menyasar negara Venezuela dan Presiden Nicolás Maduro.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hukum kebiasaan internasional, hukum humaniter internasional, serta hukum hak asasi manusia internasional.

Foto : Dr. Irene Gayatri, Bidang Hubungan Internasional.

Tindakan tersebut diduga dilakukan atau disahkan oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, dengan target negara berdaulat Venezuela dan kepala negaranya, Presiden Nicolás Maduro.

Pernyataan kecaman disampaikan oleh Dr. Irene Gayatri, Bidang Hubungan Internasional dan Geopolitik Institut Sarinah, serta Dr. Antarini Arna, Bidang Hukum dan Demokrasi Institut Sarinah.

Sikap resmi Institut Sarinah disampaikan pada 5 Januari 2026, menyusul meningkatnya eskalasi tindakan militer dan tekanan politik Amerika Serikat terhadap Venezuela.

Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara dugaan tindakan pelanggaran hukum internasional terjadi di wilayah Republik Bolivarian Venezuela.

Menurut Institut Sarinah, tindakan Amerika Serikat melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara.

“Dalih pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat diterima, karena Venezuela tidak melakukan serangan bersenjata maupun ancaman segera (imminent threat) terhadap Amerika Serikat,” ujar Dr. Irene Gayatri.

Selain itu, hukum internasional tidak mengenal praktik penculikan atau penangkapan paksa kepala negara asing secara sepihak. Tindakan tersebut melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan negara serta norma yang melarang penerapan yurisdiksi di luar wilayah negara sendiri.

“Kriminalisasi Presiden Nicolás Maduro di luar mekanisme peradilan internasional yang sah bukan proses hukum, melainkan tindakan koersif ilegal,” tegas Dr. Antarini Arna.

Institut Sarinah menilai tindakan AS memenuhi unsur terorisme negara, yakni penggunaan kekerasan secara sengaja oleh negara untuk tujuan politik melalui intimidasi terhadap negara lain dan warga sipil.

Serangan tersebut juga dinilai melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, serta melanggar hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan rasa aman.

“Serangan terhadap negara yang tidak berada dalam situasi konflik bersenjata justru memperberat tingkat pelanggaran hukum internasional,” kata Antarini.

Ancaman Global dan Sikap Global South
Institut Sarinah menilai tindakan Amerika Serikat menciptakan preseden berbahaya dalam tatanan global, di mana negara kuat dapat menyerang, menculik pemimpin negara lain, dan menggulingkan pemerintahan sah tanpa konsekuensi hukum.

Preseden ini dinilai sebagai ancaman serius bagi negara-negara Global South, termasuk Indonesia.
Berlandaskan Feminisme Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, Institut Sarinah.

menyerukan PBB untuk membentuk penyelidikan independen atas tindakan kekerasan terhadap Venezuela  Lembaga hukum internasional untuk menilai tanggung jawab individual dan tanggung jawab negara, Negara-negara Global South, termasuk Indonesia, untuk bersikap tegas membela Piagam PBB dan menolak segala bentuk kolonialisme modern.

“Dunia multipolar tidak boleh berubah menjadi dunia tanpa hukum. Indonesia harus berdiri di pihak kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan internasional,” tegas Institut Sarinah. Tim Redaksi.

Sumber : Institut Sarinah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *