
Liputandesa.id — Jakarta [ Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Yayasan Waskita bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM) menyampaikan pernyataan sikap nasional terkait kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua lembaga tersebut menilai bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih menjadi ancaman serius bagi bangsa, bahkan setelah era reformasi berjalan lebih dari dua dekade.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025 di Kantor Yayasan Waskita dan YLBHIM sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hakordia 2025. Puncak acara nasional dipusatkan pada 9 Desember melalui seremonial publik, kanal digital lembaga, dan forum diskusi yang melibatkan jaringan masyarakat sipil di berbagai daerah.
Dalam pernyataannya, Yayasan Waskita dan YLBHIM menyoroti bahwa praktik korupsi di Indonesia bukan fenomena baru, tetapi telah berlangsung lintas generasi. Pola penyimpangan kekuasaan disebut mengalami transformasi sejak masa awal pemerintahan hingga era modern.

Foto : Ketua Umum Yayasan Lembaga WASKITA dan YLBHIM Ahmad Gunawan.
Era Presiden Soekarno mulai muncul penyalahgunaan jabatan, gaya hidup priyayi, dan budaya birokrasi kolonial (ambtenar) yang membuka peluang korupsi.
Era Presiden Soeharto oligarki politik, nepotisme, sentralisasi kekuasaan, dan kartel birokrasi berkembang kuat dari pusat hingga daerah.
Era Reformasi hingga saat ini praktik korupsi justru semakin kompleks dengan munculnya jual beli jabatan, penyimpangan anggaran publik, korupsi dana desa, hingga legalisasi gaya hidup hedon di kalangan aparatur negara.
Ketua Yayasan Waskita dan YLBHIM, Ahmad Gunawan, dalam forum diskusi tersebut menyatakan bahwa persoalan korupsi tidak hanya disebabkan lemahnya hukum, tetapi juga budaya sosial dan politik yang mentoleransi perilaku koruptif.
âLemahnya integritas birokrasi, lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan, dan normalisasi gaya hidup koruptif membuat korupsi berkembang seperti budaya yang dianggap lumrah,â tegas Gunawan.
Melalui momentum Hari anti korupsi sedudia 2025, kedua lembaga menyerukan langkah konkret untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan berkelanjutan. Lima rekomendasi utama yang disampaikan yaitu Penguatan supremasi hukum tanpa tebang pilih. Pengawasan publik yang terintegrasi dari desa hingga nasional. Pendidikan antikorupsi berbasis karakter bagi generasi muda.
Reformasi birokrasi berbasis digital yang transparan dan akuntabel. Mendorong peran media, jurnalis investigasi, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol sosial.
Gunawan menegaskan bahwa peringatan Hakordia tidak boleh hanya berupa kegiatan seremonial, tetapi momentum kebangkitan moral bangsa.
âKorupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan moral terhadap rakyat dan masa depan bangsa. Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi panggilan bagi seluruh elemen bangsa untuk bergerak dan bertindak,â tutupnya.
(Tim Redaksi – LD).