
Liputandesa.id — Jepara [ Tanah sah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali–Juana Jawa Tengah, yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga disewakan oleh JS selaku oknum Petinggi atau Kepala Desa Gedangan tanpa izin dari pemegang hak yang sah.( 25/11/2025).
Berdasarkan dokumen sertifikat SHM atas nama BBWS Pemprov Jawa Tengah, lahan tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan ataupun disewakan atau dikontrakan tanpa persetujuan BBWS.
Namun, JS diduga mengontrakkan tanah tersebut kepada pihak perusahaan menara BTS Telkomsel senilai Rp125.000.000 untuk masa kontrak enam (6) tahun.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu kini resmi dilaporkan warga kepada Aparat Penegak Hukum melalui kuasa hukum Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa Nomor: 099/SK-TW/XI/2025.
Tarto Widodo membenarkan bahwa ia menerima kuasa dari empat warga terdampak pembangunan BTS tersebut, sejak surat ditandatangani 19 November 2025. Ia juga telah melayangkan somasi dan laporan resmi kepada beberapa institusi, antara lain. Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala BBWS Provinsi Jawa Tengah, Somasi kepada Petinggi Desa Gedangan
“Lahan itu bukan tanah desa, bukan bondo desa, dan bukan tanah milik pribadi JS. Itu aset BBWS. Maka tidak ada dasar hukum bagi oknum untuk menyewakan tanah negara kepada pihak BTS,” tegas Tarto Widodo saat ditemui tim investigasi Lipuntandesa.id.
Perizinan pembangunan menara telekomunikasi wajib mengikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pemerintah daerah. Ujarnya.
Tambah Tarto Widodo, beberapa syarat yang wajib dipenuhi antara lain. Persetujuan Warga Sekitar. Berdasarkan Pasal 37 Permen Kominfo No. 02/2008, pembangunan menara BTS harus mendapat persetujuan minimal 75% warga pada radius tertentu.

Menurut Pasal 7 Permen Kominfo No. 02/2008, menara BTS harus berada pada jarak aman dari bangunan terdekat.
Standar Radiasi dan Keselamatan. Radiasi elektromagnetik harus berada di bawah ambang batas aman, dari pemukiman.
Mengacu pada UU 32/2009, proyek yang memiliki potensi dampak lingkungan wajib melalui dokumen AMDAL atau minimal UKL-UPL/SPPL. Persetujuan Pemilik Lahan, Izin tertulis dari pemilik atau pengelola lahan merupakan syarat mutlak. Tanpa izin ini, pembangunan BTS dianggap ilegal.”tambah Tarto Widodo.
Riyanto, salah satu tokoh masyarakat bersama warga lain bernama Agung, Sutriman, dan warga terdampak lainnya, menyampaikan bahwa keberadaan menara BTS ini merupakan pembangunan ke-3 di lokasi yang sama. Namun, prosedur yang semestinya dilalui tidak dilakukan, terjadi pelanggaran, tidak sesuai SOP dan peraturan yang ada.” Ujarnya.
Menurut Agung warga korban terdampak BTS, baru diundang ke balai desa setelah kontrak ditandatangani oleh JS. “Tahu-tahu kami dipanggil untuk sosialisasi di balai Desa, padahal kontrak sudah ditandatangani dan uangnya sudah diterima.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dalam forum tersebut.
“Kalau tidak mau tanda tangan, silakan. Sekarang izin cukup ditandatangani Kepala Desa dan BPD. Kalau tidak setuju, sama saja memeras,” kata Agung menirukan ucapan pihak yang hadir dalam rapat.
Kontrak Rp125 Juta, Warga Hanya Diberi Rp1 Juta. Warga juga mengaku hanya dijanjikan uang Rp1.000.000 sebagai kompensasi dampak menara BTS, padahal nilai kontrak mencapai Rp125 juta.
“Kami yang terkena dampaknya hanya diberi pilihan mau atau tidak mau. Yang tidak mau tidak diberi. Ini sangat janggal,” ujar salah satu warga.

Warga kini menuntut pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, Pembatalan kontrak dengan pihak BTS, Pembongkaran menara BTS yang diduga ilegal.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) Pemali juawana saat dikonfirmasi sambungan chate Whatsapp oleh awak media menuturkan bahwa terkait itu, tidak ada izin dari pihak BBWS, dulu untuk tempat pembangunan Balai Desa Gedangan saja, harus izin Dirjen P U di pusat. Kalau mengenai tanah yang dikontrakan BTS Telkomsel, tidak izin itu ilegal.”tuturnya.
Saat dikonfirmasi via chate Whatsapp Petinggi atau Kades Gedangan . Hingga berita ini ditayangkan, pihak Petinggi Desa Gedangan belum memberikan, tanggapan. Red.