
Foto : pertunjukan konser ANTV di Alun – alun Jepara 1 terlihat rumput rusak parah diinjak – injak ribuan penonton Sabtu, 25/10/2025, malam.
Liputandesa.id — Jepara [ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan kembali larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM untuk berjualan di kawasan Alun-Alun 1 Jepara. Aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang publik pascarevitalisasi alun-alun yang kini difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan area kegiatan masyarakat yang tertib. (20/10/2025).
Larangan ini diberlakukan secara permanen dan mencakup seluruh area Alun-Alun 1 Jepara, Jalan Kartini, serta jalan-jalan protokol di sekitarnya. Pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai zona terlarang aktivitas perdagangan kaki lima untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan, berdasarkan tiga regulasi utama, yaitu:
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3);

Foto : pertunjukan konser ANTV di Alun – alun Jepara 1 terlihat rumput rusak parah Sabtu, 25/10/2025, malam.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 51.3/372 Tahun 2017, yang secara spesifik menjadi landasan hukum penertiban aktivitas di kawasan Alun-Alun Jepara 1.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat Satpol PP dalam melakukan tindakan penertiban dan pengamanan barang milik pedagang yang melanggar.
Warga berharap pemerintah mendengar aspirasi masyarakat penertiban dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan di kawasan Alun-Alun 1 Jepara dan sepanjang Jalan Kartini serta Jalan Pemuda di pusat Kota Jepara. Selain itu, larangan berlaku setiap hari, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu seperti hari besar atau akhir pekan.
Pemkab Jepara menilai keberadaan PKL di kawasan alun-alun dapat mengganggu fungsi utama ruang publik, menyebabkan penumpukan sampah, dan menurunkan estetika kota.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau, tempat warga berkumpul, berolahraga, dan berinteraksi sosial secara tertib tanpa gangguan aktivitas niaga yang tidak teratur.
Untuk menampung pedagang terdampak, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi resmi di sisi barat alun-alun, sebagai bentuk kompromi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar zona larangan.
Satpol PP Jepara bersama tim gabungan seharusnya atau wajib melakukan razia dan penertiban lapangan terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang. Barang dagangan yang disita dapat diambil kembali setelah pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi administratif sesuai Perda K3, termasuk pencabutan izin usaha.
Namun, di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada kerusakan parah rumput Alun-Alun Jepara pasca konser ANTV Rame Jepara yang digelar pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025.
Setelah ribuan penonton memadati area tengah alun-alun, rumput hijau yang sebelumnya rapi kini belum lama direhabilitasi dengan nilai miliaran kini berubah menjadi lumpur tebal, becek, dan berlubang. Foto kondisi pascakonser yang diunggah akun Facebook Bara Rimba memperlihatkan kerusakan parah di hampir seluruh permukaan tanah.
âAslinya alun-alun ini dulu rapi banget, hijau, enak buat duduk sore. Sekarang rusak parah. Sayang banget,â tulis Bara Rimba dalam unggahannya.
Warga Jepara menyesalkan kebijakan pemerintah yang sebelumnya begitu ketat melarang warga menginjak rumput, namun kini justru mengizinkan konser besar yang merusak area hijau.
âDulu anak kecil saja ditegur kalau main di rumput. Sekarang malah buat konser, hasilnya rusak semua. Sayang uang perawatan,â keluh Rifani (42), warga Jepara kota.
âKonsernya rame, tapi tolong pikirkan juga dampaknya. Rumputnya rusak, kotor, becek. Padahal baru direnovasi,â kata Slamet, pedagang kaki lima di kawasan Jalan Pemuda.
Pemerhati lingkungan kota, selaku pimpinan Redaksi media Liputan desa.id menilai Pemkab Jepara perlu membuat standar teknis khusus untuk penyelenggaraan acara besar di ruang terbuka hijau, agar kerusakan fasilitas publik tidak terulang.
âKalau alun-alun terus dipakai tanpa perlindungan rumput, biaya perawatan akan membengkak. Harus ada mekanisme tanggung jawab dari pihak penyelenggara,â ujarnya.
Lanjut, kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan dan pemulihan rumput alun-alun serta mengevaluasi izin kegiatan besar di kawasan ruang terbuka hijau.
âAlun-alun ini wajah Jepara. Kalau rusak terus, kesannya kota kita nggak dirawat,â ungkap Haryanto, warga Jepara.
Peraturan regulasi dan larangan pertunjukan dan larangan bagi PKL di Alun-Alun Jepara 1 memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda No. 20 Tahun 2012, Perda No. 3 Tahun 2016, dan SK Bupati No. 51.3/372 Tahun 2017. Namun, kebijakan penataan ruang publik ini kini menghadapi tantangan baru terkait penggunaan alun-alun untuk kegiatan hiburan massal, yang justru berpotensi merusak fasilitas umum dan mengurangi fungsi ekologis ruang hijau kota.
Warga berharap, pemerintah tidak hanya tegas terhadap pedagang kecil, tetapi juga adil dalam mengatur dan menegakkan tanggung jawab penyelenggara acara besar demi menjaga wajah dan keasrian kota Jepara.”Pungkasnya. ( Red – Tim).