
Liputandesa.id — Jepara, [ Pemerintah Desa (Pemdes) Damarjati memberikan tanggapan terkait pernyataan Agus Riyanto alias Agus Alesta yang mengaku mendapat intimidasi saat berada di Balai Desa Damarjati, Jepara. Dalam video TikTok yang viral, Agus menyebut dirinya dilaporkan ke polisi oleh dua perangkat desa, Nur Khalimah dan Fibri.( 28/10/2025).
Agus Riyanto dalam video TikToknya menyatakan bahwa ia diintimidasi oleh perangkat desa hingga dilaporkan ke polisi. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan memicu klarifikasi dari pihak Pemdes Damarjati.
Agus Riyanto alias Agus Alesta, pengunggah video TikTok dan pihak yang menyatakan dirinya diintimidasi.
Nur Khalimah, perangkat desa Damarjati yang disebut dalam video. Fibri, perangkat desa Damarjati yang juga disebut dalam video dan memberikan klarifikasi. Pemdes Damarjati, sebagai institusi pemerintah desa yang menjadi pihak terkait.
Pernyataan Agus Riyanto dipublikasikan sebelum 27 Oktober 2025. Tanggapan Pemdes Damarjati disampaikan melalui Fibri pada Senin, 27 Oktober 2025.
Balai Desa Damarjati, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Fibri menjelaskan bahwa pernyataan Agus Riyanto tidak berdasar dan menegaskan bahwa Pemdes Damarjati tidak anti kritik. Menurut Fibri, kritik boleh disampaikan, tetapi harus dengan cara yang elegan dan sesuai prosedur.
âSilahkan kritisi dan tanyakan jika ada temuan yang tidak benar, tapi tidak datang langsung marah-marah dan mencaci maki perangkat desa, seperti yang dialami Nur Khalimah. Maka wajar jika kemudian dilaporkan. Kami mendukung tindakan Nur Khalimah agar hal serupa tidak terjadi pada perangkat lain,â jelas Fibri.
Fibri juga menyoroti pemberitaan media online yang menyebut dirinya suka mabuk-mabukan, yang menurutnya hanya berdasarkan informasi sepihak dari Agus Riyanto. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini ia belum pernah melaporkan Agus ke polisi, sehingga tudingan Agus Riyanto merupakan fitnah yang dapat merugikan dirinya secara pribadi dan institusi Pemdes Damarjati.
âSilahkan cek ke Polres, sampai saat ini saya tidak pernah melaporkan Agus Riyanto. Pernyataan dalam video jelas fitnah yang bertujuan menjatuhkan saya dan Pemdes Damarjati,â tambah Fibri.
Pemdes Damarjati menegaskan bahwa seluruh kritik dan pertanyaan dari masyarakat bisa disampaikan secara prosedural. Namun, tindakan emosional seperti marah-marah, mencaci maki, atau menyebarkan tudingan tanpa dasar justru dapat merugikan pihak desa maupun perangkatnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyampaian kritik secara profesional dan prosedural. Pemdes Damarjati menolak tudingan intimidasi maupun laporan polisi yang disebut-sebut oleh Agus Riyanto dalam video TikTok. Pihak desa berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menyampaikan kritik secara elegan untuk menghindari konflik dan fitnah yang merugikan.
Reporter : Gun
Editor : Tim Redaksi Liputandesa.id