
Liputandesa.id — Jakarta [ Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda lebih dari satu dekade. Desakan itu disampaikan pada Selasa, 08/10/2025, dalam Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar di SleepLess Owl, Jakarta Selatan. (09/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan masyarakat adat, akademisi, ahli ekonomi, hingga anggota parlemen. Diskusi menyoroti peran penting masyarakat adat dalam menopang ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menyatakan pengesahan RUU tersebut merupakan langkah krusial agar masyarakat adat diakui sebagai subjek pembangunan. Selama ini, kata Abdon, sistem ekonomi yang dijalankan masyarakat adat berakar pada nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan, namun sering berbenturan dengan praktik ekonomi ekstraktif yang merusak alam.

“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon.
Menurutnya, RUU ini akan menjadi dasar hukum untuk memastikan partisipasi dan perlindungan terhadap wilayah adat dari eksploitasi berlebihan.
Dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional. Berdasarkan pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat dengan wilayah mencapai 33,6 juta hektar, di mana setiap wilayah adat memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.
“Masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini. Mereka menjaga kebhinekaan, sumber daya alam, dan potensi ekonomi daerah. Pengakuan hak atas tanah adat dengan peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Annas.
Dari parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyambut baik inisiatif diskusi ini dan menegaskan pentingnya definisi masyarakat adat dalam RUU agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.
“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Potensi ekonomi mereka sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.
Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kebijakan ekonomi nasional harus berpihak pada masyarakat adat dan tidak menambah ketidakpastian hukum. Ia menyoroti bahwa ekonomi masyarakat adat jauh lebih inklusif dan kolektif dibanding sistem ekonomi kapitalis yang eksploitatif.
“Ekonomi masyarakat adat berbasis komunitas, bukan hanya tenaga kerja. Nilai kebersamaan inilah yang bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat,” kata Huda.
“Kita harus beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi yang inklusif — baik bagi manusia maupun alam,” tegasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, menegaskan partainya berkomitmen mengawal proses legislasi RUU tersebut. Ia menyebut naskah akademik telah selesai disusun dan pernah diajukan ke DPR, namun belum sempat dibahas bersama pemerintah.
“RUU ini tidak bisa di-carry over karena belum masuk pembahasan bersama pemerintah. Namun kami akan terus mendorong agar pembahasannya dilakukan lintas partai dan lintas pendekatan. PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” jelasnya.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal utama ekonomi masyarakat adat.
“Masyarakat adat memiliki produktivitas tinggi meski belum tercatat dalam sensus ekonomi. Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bisa lebih tinggi. Kekuatan utama mereka ada pada institusi sosial — inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat,” terangnya. Ia menegaskan bahwa penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan komunitas adat menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Menutup diskusi, seluruh narasumber sepakat bahwa RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memastikan keadilan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan komitmen untuk terus melakukan advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik hingga RUU ini benar-benar menjadi undang-undang.Red.