
Liputandesa.id — Jepara [ Akibat mengomentari sebuah postingan di media sosial TikTok, seorang pemuda warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mengalami penganiayaan hingga babak belur. Korban menderita luka lebam di kepala bagian belakang, lengan, dan kaki. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh AR alias AA, bersama beberapa rekannya di kantor pemasaran Perumahan LGH, Desa Pancur. (22/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, jam 12. 00 WIB, dihadang beberapa orang dianiaya, korban saat ini masih trauma, masih ketakutan, maka korban meminta agar namanya disamarkan demi keselamatan — sebut saja Parjo — dimintai keterangan oleh awak media mengenai kejadian yang dialaminya.
Menurut penuturan korban, penganiayaan bermula ketika dirinya mengomentari sebuah unggahan di akun TikTok milik AR alias AA, yang dikenal sebagai bos Perumahan LGH di Desa Damarjati. Komentar tersebut rupanya membuat AR tersinggung, hingga ia beberapa kali menghubungi Parjo untuk mengajak bertemu.
“AR nelpon saya berkali-kali, tapi saya bilang kalau mau klarifikasi mending di kantornya saja,” ujar Parjo.
Namun, saat Parjo datang ke kantor AR, baru sampai di depan pintu, ia langsung diseret masuk ke dalam ruangan dan dianiaya oleh AR bersama tiga orang rekannya.
Lebih ironis lagi, menurut keterangan Parjo, di lokasi kejadian terdapat petinggi dan salah satu perangkat Desa Pancur yang menyaksikan kejadian itu, namun tidak berusaha menolong.
“Saya lihat petinggi dan perangkat desa di situ, tapi mereka hanya diam saja,” ungkap Parjo dengan nada kecewa.
Setelah mengalami penganiayaan, Parjo dipaksa membuat surat pernyataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Ia mengaku masih mengalami trauma fisik dan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Ketika ditanya siapa saja pelaku pengeroyokan, Parjo menyebut nama AR dan Grandong, sementara dua lainnya tidak dikenal.
Tim Liputandesa.id mencoba mengonfirmasi AR alias AA melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/10/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, AR belum memberikan jawaban.
Dalam kutipan dari media Global7, AR membantah tuduhan penganiayaan tersebut.
“Bukan saya, tapi Mas Grandong (Hermanto). Nggak ada penganiayaan, cuma didorong saja. Ada saksinya banyak. Kejadiannya memang di kantor saya, itu cuma dibesar-besarkan saja,” tulis AR melalui pesan singkatnya.
Pasca kejadian, Parjo sempat enggan melapor karena takut, namun atas dorongan keluarga dan warga, ia akhirnya mendatangi Satreskrim Polres Jepara pada Minggu, 19 Oktober 2025, untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/861/X/2025/Reskrim.
Korban berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.” Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Parjo.
Reporter: Gun
Editor: Redaksi Liputandesa.id