Selasa, 29 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
13 Sep 2025 09:21 - 5 menit reading

Terancam Aset Dan Investasi Pemkab Jepara Bermasalah, BPK Ungkap Potensi Kerugian Puluhan Miliar, Teridikasi Adanya Dugaan korupsi Terselubung

Views: 228

Foto ilustrasi kantor Buapti, kantor BPK RI Jawa Tengah, Kantor DPRD Jepara yang dikutip dari sampul BPK RI Jawa Tengah

Liputandesa.id — Jepara [ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024. LHP bernomor 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 itu menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah dan investasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpotensi  menimbulkan dugaan  teridikasi korupsi terselubung kerugian puluhan miliar rupiah bagi kas daerah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (13/09/2025).

Aset Disewakan Tanpa Perjanjian. BPK menemukan adanya pemanfaatan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya tanah milik Pemkab Jepara yang dikuasai Perumda Aneka Usaha.
Sejak tahun 2017, Perumda tersebut menyewakan tanah itu kepada PT SAN tanpa pembagian hasil kepada Pemkab Jepara. Ironisnya, perjanjian resmi antara Pemkab dengan Perumda baru dibuat pada 14 Juni 2022. Artinya, selama lima tahun aset daerah disewakan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi APBD yang di atur dalam UU No. 13 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah.

Sertifikat Terlambat Terbit. Masalah lain muncul pada aset Dinas Perhubungan, berupa tanah seluas 5.223 m² di Pelabuhan Jepara. Aset tersebut telah lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, tetapi sertifikat hak pakai baru diterbitkan pada tahun 2020. Keterlambatan ini membuka celah risiko hukum atas kepemilikan aset strategis terjadi Korupsi Kolusi Niputisme (KKN).

Foto kantor aset BPR BJA Jepara

Pencatatan Ganda di Perumda bermasalah mencolok juga terjadi pada pencatatan ganda tanah seluas ±1,2 juta m² di Desa Suwawal Timur. Tanah itu dicatat baik dalam neraca Pemkab maupun Perumda Aneka Usaha.
Sejak 2009, BPK sudah merekomendasikan koreksi. Namun hingga 2019, selisih pencatatan masih ditemukan. Nilai penyertaan modal tanah tercatat Rp18,37 miliar, ditambah uang penyertaan modal hingga total menjadi Rp35,7 miliar.

Selain itu, beberapa unit usaha Perumda berhenti beroperasi, seperti percetakan, perdagangan, hingga jasa keuangan. Hal ini menyebabkan penyertaan modal Pemkab senilai Rp16 miliar berisiko hilang tersebut diantaranya.

Perdagangan: Rp3,9 miliar, Percetakan: Rp1,79 miliar, Jasa keuangan: Rp7,4 miliar, Agribisnis/Agrowisata: Rp1,19 miliar, Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp890 juta, Kerja sama usaha: Rp 82 juta, Kantor direksi: Rp705 juta.

Masalah lain di BPR Jepara Artha. Investasi Pemkab di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) juga bermasalah. BPK mencatat kredit macet mencapai Rp 269,6 miliar serta pinjaman Rp 125,1 miliar yang tidak tertagih.
Kondisi semakin buruk setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR BJA pada Mei 2024 dan memerintahkan proses likuidasi. Namun hingga 31 Desember 2024, Pemkab belum mendapat kepastian pengembalian aset dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Akibatnya, penyertaan modal Pemkab Jepara sebesar Rp 24 miliar terancam hilang diduga digerogoti oknum – oknum pejabat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Kabupaten Jepara.yang tidak bertanggung jawab selama beberapa periode sebelumnya.

Foto kantor Perumda Aneka Usaha BUMD Kabupaten Jepara.

Angka Kerugian dan Potensi Kehilangan..? BPK mencatat nilai investasi jangka panjang Pemkab turun dari Rp 170,78 miliar (2023) menjadi Rp 166,52 miliar (2024), berkurang Rp 4,25 miliar. Penurunan terbesar berasal dari PT BPR BJA. Jika dihitung total, potensi kerugian atau kehilangan investasi Pemkab Jepara mencapai lebih dari Rp40 miliar, yakni:

Rp 16 miliar (penyertaan modal Perumda Aneka Usaha yang berhenti beroperasi), Rp 24 miliar (investasi permanen di PT BPR BJA Bank plat merah tersebut yang terancam hilang).

Temuan, rekomendasi BPK Hingga akhir 2024, dari 77 rekomendasi BPK, baru 69 yang ditindaklanjuti sesuai arahan. Delapan rekomendasi belum sesuai, terutama terkait pencatatan aset tanah dan penyelesaian investasi bermasalah di BPR BJA. Tekait dugaan korupsi di tubuh BPR Bank Jepara Artha sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini perkembangan 5 orang dereksi dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka, dan baru – baru ini pada Senin (8/9/2025), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi penting. 

Adapun tiga saksi yang diperiksa antara lain: 1. AN, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jawa Tengah. 2. NH, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti. 3. SN, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti. Pimpinan Umum Redaksi Liputandesa.id berharap kepada KPK tidak lama lagi 5 tersangka tesebut ditahan, dan diadili secara transparan dan akuntabilitas.

BPK menegaskan, Pemkab Jepara harus segera melakukan langkah korektif agar kerugian daerah tidak semakin besar. Jika tidak, dana penyertaan modal puluhan miliar rupiah berpotensi raib tanpa manfaat bagi masyarakat.

Foto agrowisata kelapa park Suwawal Timur Pakis Aji tanah milik Pemkab Jepara

Pertanyaan Publik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar . Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan daerah dari aset yang disewakan tanpa perjanjian? Bagaimana Pemkab memastikan modal puluhan miliar yang ditanam di BUMD tidak lenyap begitu saja? Mengapa rekomendasi BPK sejak 2009 belum tuntas sepenuhnya?

Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD.

Saat dikonfirmasi surat resmi nomor: 025/media-LD/VIII/2025, tertanggal 8 Agustus 2025 oleh awak media Liputandesa. id dereksi manajemen Perumda Aneka Usaha dengan memberikan balasan surat resmi pdf nomor: 539/297, tertanggal 9 Agustus 2025, normatif  dan ada yang ditutup – tupi , dengan alasan penjabat baru dilantik, baru adanya pembenahan di lingkungan Perumda Aneka Usaha saat ini sesuai arahan pak Bipati.”Jawabnya.

Jika langkah cepat dan transparan tidak segera diambil, publik berhak menilai bahwa investasi dan aset daerah lebih banyak menguntungkan segelintir pihak, bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sejumlah aktivis menyatakan siap melaporkan dugaan korupsi terselubung ini ke pihak berwenang. (Tim Redaksi).

Editor : Tim Redaksi
Sumber : BPK RI perwakilan Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *