Rabu, 13 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
16 Sep 2025 13:31 - 2 menit reading

Denda PBB-P2 Di Pemkab Jepara 24 Miliar Resmi Dihapus, Wajib Pajak Diminta Segera Lunasi Pokok

Views: 296

Liputandesa.id — Jepara [  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025, tanggal 2 September 2025.

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai awal September 2025. Denda dihapus, tetapi pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Tujuannya adalah untuk mengurangi tingginya piutang PBB-P2 dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyampaikan bahwa piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp24 miliar. Menurutnya, penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama wajib pajak yang mempunyai denda.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal September 2025. Informasi resmi akan disampaikan langsung dalam kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, Selasa (16/9/2025).

Piutang PBB-P2 terbesar berada di Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara Kota. Di dua wilayah tersebut, banyak tanah dan bangunan yang menunggak pajak, terutama karena pemiliknya berdomisili di luar kota sehingga sulit ditemui.

Florentina menegaskan, kebijakan penghapusan denda ini diambil untuk menekan jumlah piutang pajak, sekaligus memberi stimulus kepada masyarakat agar lebih semangat melunasi kewajiban mereka. Dengan lancarnya penerimaan pajak, pembangunan di Kabupaten Jepara diharapkan ikut terdongkrak.

Mekanisme penghapusan hanya berlaku pada denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOPTKP. Hingga triwulan ketiga 2025, capaian pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 100 persen dari target.

Perangkat Desa Tahunan, Akhmad Riyadi, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengakui masih banyak wajib pajak yang menunggak, baik pemilik rumah, tanah, maupun gudang. Di Desa Tahunan sendiri, total tunggakan PBB-P2 mencapai lebih dari Rp100 juta.

ā€œKami mendukung penuh kebijakan ini. Kalau pembayaran pajak lancar, hasilnya juga akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan. Kami perangkat desa siap membantu sosialisasi agar kebijakan ini benar-benar berjalan maksimal,ā€ ujarnya. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *