
Liputandesa.id — Jepara, [ Dugaan praktik “jual-beli” proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Jepara kini mencuat ke publik. Sejumlah laporan mengindikasikan pemotongan anggaran proyek hingga 15% dari dana APBD, serta adanya tumpang tindih dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 02/07/2025.
Dugaan ini mengarah pada keterlibatan sejumlah oknum pimpinan dan anggota DPRD Jepara. Praktik ini diduga sistemik, melibatkan jaringan terstruktur di tubuh legislatif daerah. Tidak hanya sekadar penyimpangan teknis, namun menjurus pada indikasi korupsi berjamaah.
Modus yang terungkap meliputi pemotongan fee 10-15% dari nilai proyek, penggelembungan anggaran, hingga penempatan proyek yang tidak sesuai daerah pemilihan (dapil). Bahkan, proposal usulan proyek kerap dipaksakan masuk sistem, tanpa memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Praktik ini diduga terjadi secara luas di wilayah Kabupaten Jepara, dengan laporan terbaru diterima pada Rabu, 2 Juli 2025. Proyek-proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Jepara dan seharusnya menjadi bagian dari aspirasi rakyat yang disaring saat masa reses.
Sekretaris DPK ASKAINDO Jepara, Anggi Wicaksono, menyatakan bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pelayanan publik, dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 78.
“Proyek Pokir yang semestinya menjembatani aspirasi rakyat malah dijadikan ladang transaksional politik oleh oknum dewan,” tegas Anggi.
Menurut Anggi, proses penyaringan usulan dilakukan secara tertutup, melibatkan struktur partai, dan tidak jarang proposal yang disetujui hanya menguntungkan konstituen tertentu. Kualitas pekerjaan pun buruk, dengan indikasi pengadaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi sistemik di legislatif daerah,” ujarnya.
Sebagai tanggapan, DPK ASKAINDO Jepara mendorong KPK dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka juga menyerukan pembentukan sistem verifikasi berlapis, audit terbuka terhadap proyek-proyek Pokir, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Pokir harus dikembalikan ke ruh awalnya: menyuarakan kebutuhan rakyat secara adil dan transparan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Anggi.(Red).