
Jepara – Liputandesa.id, [ Belanja jasa publikasi media online yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, BPK mengungkap adanya selisih harga signifikan antara tarif belanja publikasi oleh Sekretariat DPRD, Disparbud Jepara dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara. 26/07/2025.
BPK menemukan bahwa harga satuan jasa publikasi media online yang dibayarkan oleh Sekretariat DPRD jauh lebih mahal dibandingkan tarif yang dikenakan kepada Diskominfo untuk spesifikasi layanan yang sama. Hasil perbandingan menunjukkan total selisih anggaran sebesar Rp813.485.000 untuk delapan media online.
Temuan ini melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara sebagai pengguna anggaran, Diskominfo Kabupaten Jepara sebagai pembanding belanja serupa.
Temuan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai auditor negara , terindikasi temuan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya terkait pengelolaan dan pembiayaan kegiatan publikasi online yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Jepara melalui berbagai media daring.

Transaksi dan kegiatan ini berlangsung pada Tahun Anggaran 2024 dan diaudit dalam LHP BPK yang dirilis tanggal 26 Mei tahun 2025.
BPK menilai pemborosan ini terjadi karena Sekretariat DPRD melakukan pembayaran berdasarkan harga satuan media yang tidak wajar dan tanpa justifikasi biaya, dibandingkan dengan harga yang dibayarkan oleh Diskominfo. Tidak ditemukan dokumen pendukung atau struktur pembentuk harga yang sahih yang bisa menjelaskan tingginya tarif tersebut.
Contohnya, media SMM dibayar Rp5.000.000 per berita oleh Sekretariat DPRD, sementara Diskominfo hanya membayar Rp1.000.000 untuk layanan 7 hari tayang dengan spesifikasi sama. Begitu pula media lainnya seperti Rdr K, LNG N, Hrtr.com, dan lainnya menunjukkan selisih harga Rp2–4 juta per berita.
Berdasarkan Tabel 7 dalam LHP BPK, tercatat total 40 berita tayang per media, dengan spesifikasi 7 hari tayang, keterlibatan delapan (8) media online maupun cetak .
BPK membandingkan harga satuan antara dua instansi (Sekretariat DPRD, Disparbud dan Diskominfo) lalu menghitung total selisih pembayaran dari delapan media yang digunakan oleh para terkait.
Lebih lanjut, dalam Tabel 8, BPK mengkaji struktur pembentuk harga dan menemukan adanya komponen biaya yang tidak dapat diverifikasi senilai tambahan Rp 428.756.058,00, karena tidak dilampiri bukti pendukung seperti invoice riil atau struktur tarif resmi dari media bersangkutan.
BPK menyatakan bahwa perbedaan harga dan ketiadaan bukti pendukung biaya menunjukkan adanya ketidakefisienan, pemborosan anggaran, dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan belanja media oleh Sekretariat DPRD. BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD. Menyusun struktur pembentuk harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan jasa publikasi. Mengembalikan kelebihan pembayaran bila terbukti tidak sesuai ketentuan.

Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) tidak menyetorkan retribusi Pantai Bandengan secara rutin ke kas daerah.
BPKAD belum mendata objek reklame baru sehingga 28 unit reklame belum dikenai pajak.
Ditemukan pula pekerjaan fisik 12 paket proyek yang tidak sesuai volume dan spesifikasi, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp255.476.000.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas Kesehatan. RSUD Kartini. BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Pemkab Jepara sebagai entitas pelaporan.
Dasar Hukum yang Dilanggar temuan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan jasa media oleh instansi pemerintah. Ketimpangan harga antara instansi untuk jasa yang sama harus menjadi bahan evaluasi serius agar uang rakyat digunakan secara efisien dan bertanggung jawab.
Praktik semacam ini membuka celah terjadinya korupsi sistematis, karena dana publik disalurkan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pengawasan hasil kinerjanya.
Menurut informasi dari sumber internal dan analisis LHP BPK. Penyaluran dilakukan melalui penunjukan langsung, tanpa pengumuman publik atau tender, Tidak ada MoU formal, dokumen kontrak kerja, atau output hasil tayang yang dilaporkan, Media yang menjadi mitra tidak diverifikasi, bahkan tidak melaporkan jangkauan atau efektivitas konten publikasinya, Hal ini berisiko sebagai kerja sama fiktif: dana cair, tetapi output tidak pernah tayang atau tidak dapat diakses publik.
Saat dikonfirmasi, Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Jepara, hanya menjawab singkat. “Ya, Mas,” ujarnya kepada wartawan tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Moh. Eko Udoyyono, Kepala Disparbud Jepara, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Haryanto, Pemimpin Redaksi salah satu media lokal, menegaskan.
“Kalau kerja sama dilakukan diam-diam, tanpa tender, tanpa transparansi, lalu tidak dilaporkan ke publik — itu sudah cukup alasan untuk menyebutnya sebagai indikasi korupsi sistematis,” tegasnya.
Redaksi Liputandesa.id akan mengajukan permintaan resmi kepada: Diskominfo Jepara: permintaan DPA dan daftar mitra media, Media Pedia: klarifikasi kontrak dan dokumentasi publikasi, Inspektorat dan DPRD Jepara, permohonan pembukaan audit publikasi tahun anggaran 2023–2025.
Masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan kalangan media mendesak: Audit forensik seluruh anggaran publikasi, Publikasi terbuka daftar media mitra resmi, Klarifikasi atas kontrak, hasil tayang, dan evaluasi kinerja media penerima dana, Sanksi administratif dan pidana terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dugaan penyaluran anggaran publikasi di luar mekanisme resmi ini mencerminkan lemahnya kontrol internal atas dana publik. Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mencederai transparansi pemerintahan, tetapi berpotensi kuat menjadi kasus korupsi sistematis yang melibatkan unsur struktural dan kesengajaan penyalahgunaan kewenangan. (Red LD).
Editor : Tim Liputandesa.id
Sumber : LHP BPK RI Provinsi Jawa Tengah Tanggal 26 Mei 2025.