Senin, 20 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
29 Jun 2025 10:12 - 3 menit reading

Transparansi Dilanggar, Proyek Jalan Desa Jinggotan Diduga Sarat Korupsi

Views: 87

Liputandesa.id — Jepara [ Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada tahun anggaran 2025—yang diduga berasal dari Dana Desa—diberitakan tidak memasang papan informasi proyek dan diduga tidak sesuai spesifikasi kesepakatan hasil Musyawarah Desa (Mudes). Dugaan ini memicu kecurigaan publik terhadap kualitas pengerjaan dan integritas pelaksana kegiatan.(29/06/2025.

Pemerintah Desa Jinggotan, khususnya Sekretaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang tidak dapat memberikan rincian anggaran atau menjelaskan spesifikasi pembangunan.

Tim Investigasi lapangan dari media, yang menyampaikan temuan terkait dugaan pelanggaran regulasi dan kualitas.

Masyarakat desa, yang berpotensi dirugikan oleh mutu pekerjaan dan kurangnya akses informasi publik.

Lokasi proyek berada di sisi selatan lapangan olahraga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi ini sempat disurvei oleh tim investigasi media pada Kamis, 26 Juni 2025.

Proyek dilaksanakan dalam TA 2025.
Menurut temuan tim, pekerjaan telah selesai “sekitar satu bulan yang lalu”—berarti sekitar akhir Mei atau awal Juni 2025.

Investigasi media dan klarifikasi berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025. Tidak dipasangnya papan informasi proyek melanggar Peraturan Presiden dan UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik), sehingga mencurigakan sebagai modus korupsi atau mark-up anggaran.

Tidak sesuai spesifikasi mengarah pada potensi penyalahgunaan anggaran dan kerugian pada kualitas pelaksanaan.

Pejabat desa tampak kurang transparan atau tidak bertanggung jawab, karena tidak dapat menyampaikan detail anggaran atau spesifikasi teknis.

Tim media mengunjungi lokasi dan menemukan tidak adanya papan proyek yang wajib menyertakan: nilai kontrak, sumber dan besaran anggaran, serta jadwal pelaksanaan.

Ketika diklarifikasi ke kantor Balai Desa, beberapa perangkat desa tidak berada di tempat, dan komunikasi via WhatsApp menunjukkan bahwa Sekdes hanya mengaku “lupa” soal nominal anggaran.

Sekdes juga menyatakan bahwa perincian anggaran menjadi tanggung jawab TPK, dan diperlukan konfirmasi dari Kasi Perencanaan atau Kaur Desa.

Ketiadaan dokumentasi dan keberadaan papan menyebabkan ketiadaan transparansi publik dan akuntabilitas sesuai regulasi.

Hak Publik Terabaikan. Masyarakat tidak mendapat akses informasi yang sah terkait alokasi dan penggunaan Dana Desa.

Risiko Kualitas Pekerjaan Rendah. Tanpa pengawasan dan pembanding spesifikasi, pekerjaan berpotensi tidak sesuai standar teknis dan cepat rusak.

Langkah Hukum & Administratif yang Bisa Ditempuh. Pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Jepara atau Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan anggaran.

Mengajukan permohonan akses informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Mendorong pengawalan dari BPD, tokoh masyarakat, dan media lokal untuk meminta audit dan dokumen lengkap.

Proyek rabat beton di Desa Jinggotan, yang dicurigai sebagai proyek “siluman”, menunjukkan beberapa indikasi kuat:

Pelanggaran regulasi transparansi (tidak ada papan, tidak ada tender publik). Potensi kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Rendahnya akuntabilitas jajaran perangkat desa, yang tidak mampu menjelaskan detail anggaran dan pelaksanaan.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *