Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
22 Jun 2025 23:43 - 3 menit reading

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polisi Tangkap Debt Collector Berkedok Preman di Jepara

Views: 74

Liputandesa — Jepara [ Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat. Dalam Operasi Aman Candi 2025, tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Jepara menangkap tujuh orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penarikan paksa sepeda motor milik warga, yang kemudian digelapkan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Mapolres Jepara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47). Mereka diamankan atas dugaan pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Mereka menghentikan kendaraan korban di jalan, terutama jika nomor polisi kendaraan mencurigakan atau tidak terpasang, lalu menyatakan bahwa motor tersebut menunggak cicilan,” ungkap AKBP Erick.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah pelajar SMA di Jepara. Saat dihentikan, motor milik korban diperiksa nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin)-nya menggunakan aplikasi milik para pelaku. Berdasarkan data tersebut, motor dinyatakan menunggak cicilan.

Para pelaku kemudian meminta kunci kendaraan dan memaksa korban untuk ikut ke kantor leasing. Karena merasa terintimidasi, korban menyerahkan kendaraannya dan pulang dengan ojek online yang dipanggilkan oleh pelaku. Namun, setelah orang tua korban melunasi cicilan dan menghubungi pihak leasing, diketahui bahwa unit motor tersebut tidak pernah sampai ke kantor leasing.

“Faktanya, motor korban justru digelapkan dan digadaikan oleh para pelaku kepada pihak lain,” terang Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta dokumen kepemilikan kendaraan.

AKBP Erick juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, terlebih jika menggunakan cara-cara intimidatif dan tidak melalui prosedur resmi. Penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana dan bentuk premanisme.

“Polres Jepara berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan utang. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan hukum ditegakkan dengan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 Polri, atau melalui WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.

“Melalui Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas premanisme dan mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jepara,” pungkas Kapolres. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *