
Liputandesa.id — Jateng [ Pemerintah menetapkan standar baru terkait tarif perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel. Kebijakan ini sontak menjadi sorotan publik karena sejumlah angka yang dinilai fantastis.
Salah satu sorotan utama adalah tarif tiket pesawat kelas eksekutif untuk penerbangan internasional yang mencapai angka mencengangkan, yaitu US$23.128 atau setara Rp375 juta untuk rute Jakarta ā Caracas, Venezuela. Sementara itu, untuk penerbangan domestik, rute termahal dilaporkan mencapai Rp22 juta sekali jalan.
Di sisi lain, rute domestik termurah tercatat pada jalur Palu ā Poso dengan harga Rp1.423.000. Sementara untuk penerbangan internasional, destinasi Dili, Timor Leste menjadi yang paling ekonomis, dengan harga tiket mulai dari US$350 untuk kelas ekonomi dan US$747 untuk kelas eksekutif.
Tak hanya soal tiket pesawat, biaya penginapan pun turut menjadi perhatian. Berdasarkan standar terbaru, tarif hotel dalam perjalanan dinas dapat mencapai hingga Rp9,3 juta per malam, tergantung lokasi dan kategori perjalanan.
Menanggapi kritik dan kekhawatiran publik, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap ASN dalam menjalankan tugas negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
āKebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung kinerja ASN dan menjamin kenyamanan saat menjalankan tugas negara,ā demikian pernyataan resmi pemerintah seperti dikutip dari Ayobandung.com (7 Juni 2025).
Namun, pemerintah juga menekankan bahwa seluruh pelaksanaan perjalanan dinas tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Artinya, alokasi anggaran akan disesuaikan dengan urgensi dan kebutuhan penugasan, bukan dimaksudkan sebagai bentuk pemborosan.
Sejumlah pengamat kebijakan anggaran mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini agar tidak membuka celah penyalahgunaan. Mereka juga mendorong transparansi serta publikasi laporan realisasi anggaran secara berkala.
Kebijakan baru ini menjadi pengingat penting bahwa dukungan terhadap tugas negara tetap harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik. (Red)