
Liputandesa.id — Jepara, [ Kepala Desa (Kades) Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, berinisial S, diduga terlibat dalam skandal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait proses pencalonan perangkat desa di desanya. Dugaan itu mencuat ke publik setelah salah satu warga membocorkan rekaman percakapan berdurasi 30 menit yang menyebut adanya permintaan uang ratusan juta rupiah kepada tiga calon perangkat desa yang pada tahun terpisah, yakni 2020, 2022, dan 2024. (29/06/2025).
Kades S diduga meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing calon perangkat desa agar dapat diloloskan dalam proses seleksi. Praktik ini disebut terjadi pada tiga tahun berbeda, yakni tahun 2020, 2022, dan 2024, dengan total penerimaan gratifikasi yang diduga mencapai Rp 300 juta.
Pelaku utama dalam dugaan kasus ini adalah S, Kepala Desa Srikandang yang saat ini masih menjabat. Sedangkan korban adalah tiga calon perangkat desa yang diduga menyetor uang agar bisa dilantik sebagai perangkat resmi. Salah satu warga yang mengetahui peristiwa tersebut menjadi pelapor informal selaku plantara dan sumber utama informasi ke media.

Praktik dugaan suap dan gratifikasi ini terjadi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dalam kurun waktu tiga tahun berbeda, yakni pada 2020, 2022, dan terakhir 2024. Penyerahan uang diduga dilakukan di lokasi yang telah disepakati antara calon dan kepala desa, salah satunya disebutkan “di salah satu tempat khusus”.
Diduga kuat, oknum kades memanfaatkan jabatannya untuk mengamankan jabatan perangkat desa kepada calon tertentu, dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Hal ini mencoreng integritas proses seleksi perangkat desa dan memperlihatkan adanya indikasi korupsi yang sistematis.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga berani melaporkan temuan tersebut kepada awak media. Ia menyerahkan rekaman audio berdurasi 30 menit yang berisi percakapan antara kades dan calon perangkat, membahas nominal dan syarat yang harus disetor agar bisa lolos. Warga tersebut juga mengaku menyaksikan langsung proses penyerahan uang.
“Benar, saya mengetahui adanya penyerahan uang itu. Masing-masing calon diminta sekitar 100 juta rupiah oleh kades. Salah satu penyerahan dilakukan di tempat yang saya tahu,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya karena alasan keamanan.
Warga yang mengetahui praktik ini menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat daerah. Mereka berharap agar Kades S segera diperiksa dan diproses hukum apabila terbukti bersalah.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau pejabat desa seenaknya jual jabatan, rusak semua sistem pemerintahan kita. Kami akan melaporkan secara resmi,” tegas warga lainnya.
Kasus ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jepara, terutama karena melibatkan jabatan publik dan menyangkut integritas aparatur desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak kades belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.(Red-tim).