
Liputandesa.id – Jepara [ Dugaan praktik suap dalam proses pengangkatan perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini, Kepala Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, berinisial S, diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari calon perangkat desa sebagai syarat kelulusan dalam seleksi yang berlangsung pada tahun 2020, 2022, dan 2024.( 23/06/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nominal suap yang diterima mencapai sekitar Rp300 juta dari tiga calon perangkat yang berbeda. Praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur dalam tiga gelombang waktu berbeda. Pelaku utama dalam kasus ini diduga adalah oknum Kepala Desa Srikandang sendiri, sementara pihak pemberi berasal dari kalangan calon perangkat desa yang mengikuti seleksi.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat yang menjadi narasumber menyatakan bahwa proses seleksi perangkat desa diduga tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi. Mereka menambahkan, rekaman suara yang saat ini beredar luas memuat percakapan antara pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala desa, terkait besaran uang dan jabatan yang dijanjikan.
Dugaan praktik suap ini muncul diduga karena lemahnya sistem seleksi yang terbuka dan akuntabel, serta adanya kepentingan tertentu dari oknum penyelenggara seleksi di tingkat desa. Proses seleksi disebut-sebut telah diskenariokan sejak awal agar calon tertentu dapat diluluskan berdasarkan imbalan uang.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut: Pasal 29 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta menyalahgunakan wewenang.
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp250 juta.
Pasal 11, 12, dan 13 UU Tipikor, yang melarang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jepara, Inspektorat Daerah, maupun APH. Namun demikian, masyarakat dan aktivis desa mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
“Kami ingin seleksi perangkat desa dilakukan secara bersih dan adil. Jangan sampai jabatan dibeli, karena itu akan menghancurkan integritas pemerintahan desa,” ujar salah satu aktivis dari Srikandang kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Desa Srikandang, S, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus dugaan suap dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Srikandang menjadi catatan serius atas pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Penanganan yang tegas dan terbuka dinilai penting agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang serta untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Pewarta : Susiyanto.