Selasa, 12 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Hukum Jepara Politik Redaksi
20 Jun 2025 15:14 - 3 menit reading

Diduga Langgar UU Desa dan Permendagri, Kepala Desa Srikandang Dituding Selewengkan Dana Sedekah Bumi Dan Dana Kegiatan Lainnya

Views: 796

Liputandesa.id — Jepara [ Warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan Sedekah Bumi dan kegiatan pembangunan sarana prasarana lainya yang bersumber Dana Desa  tahun anggaran 2025. Kegiatan tahunan yang seharusnya menjadi bentuk pelestarian budaya dan ajang mempererat silaturahmi warga justru menyisakan dugaan kuat penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD). 20/06/2025.

Dana sebesar Rp75 juta yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk kegiatan tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Beberapa agenda utama seperti pengajian akbar, yang sebelumnya tercantum dalam hasil kesepakatan Musdes, secara sepihak dibatalkan tanpa klarifikasi kepada masyarakat maupun panitia yang telah dibentuk.

Kepala Desa Srikandang juga dituding mengambil alih seluruh proses teknis dan anggaran kegiatan tanpa melibatkan panitia resmi. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak diundang dalam rapat lanjutan pasca-Musdes dan tidak mengetahui rincian realisasi anggaran.

“Panitia hanya dibentuk di atas kertas. Pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh kepala desa dan kroninya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Langgar Regulasi. Dugaan penyimpangan ini dinilai melanggar ketentuan: Pasal 29 huruf a dan c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan larangan bagi kepala desa untuk merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenangnya;

Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah warga dan tokoh desa, seluruh tahapan pengadaan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tertutup. Tidak ada laporan atau pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan kepada masyarakat hingga kegiatan selesai.

Potensi Sanksi. Jika dugaan tersebut terbukti, Kepala Desa Srikandang terancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa, yaitu, Teguran lisan/tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian tetap.

Lebih lanjut, apabila ditemukan unsur korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, maka dapat dikenakan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman:

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta. Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Beberapa warga bersama tokoh masyarakat kini mendesak agar Pemerintah Desa Srikandang membuka laporan penggunaan Dana Desa secara transparan. Mereka juga meminta Camat Bangsri dan Inspektorat Kabupaten Jepara segera turun tangan melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh.

“Sikap tertutup dan arogan kepala desa menimbulkan banyak kecurigaan. Jika terbukti ada penyelewengan, kami minta proses hukum dijalankan,” tegas seorang pemuda desa.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media pada Rabu, 19 Juni 2025, Kepala Desa Srikandang memberikan tanggapan singkat:

“Terima kasih atas masukannya, bisa diagendakan ketemu di balai desa,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi rinci ataupun dokumen pertanggungjawaban resmi yang disampaikan pihak pemerintah desa kepada publik.

Ketua BPD Srikandang saat dikonfirmasi sambungan Watshapp Apakah BPD telah menindaklanjuti laporan atau keluhan warga terkait ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut? dengan singkat jawaban..belum !  ucap ketua BPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *