Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
30 Mei 2025 11:49 - 3 menit reading

Diduga Langgar UU MD3, Oknum DPRD Jepara Diisukan Arahkan Lelang Parkir Pelabuhan Kartini: Dishub Diminta Evaluasi

Views: 132

Liputandesa.id  — Jepara, Jawa Tengah, [ Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Jepara dalam proses pengadaan jasa parkir di Pelabuhan Kartini kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PPP, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A, disinyalir terlibat dalam pengkondisian hasil lelang agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, yaitu PT Duta Pemuda Nusantara yang dipimpin oleh Eko Sugiarta.30/05/2025.

Isu ini pertama kali mencuat sejak awal Mei 2025, usai diumumkannya hasil lelang pengelolaan parkir Pelabuhan Kartini. Masyarakat dan pegiat antikorupsi menduga kuat adanya intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang yang berpotensi melanggar hukum dan etika jabatan publik.

Pihak yang disorot dalam dugaan ini adalah oknum Ketua Komisi A DPRD Jepara dari Fraksi PPP, serta PT Duta Pemuda Nusantara sebagai pemenang lelang. Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara turut menjadi sorotan, mengingat lembaga tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang dan pengelolaan retribusi parkir.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Direktur Utama PT Duta Pemuda Nusantara, Eko Sugiarta, mengakui adanya peran dari anggota dewan dalam menyusun syarat lelang.

ā€œUntuk keterlibatan dewan, Bapak Haidar memang ada saat penentuan persyaratan lelang. Tujuannya agar tidak terjadi lagi gagal bayar seperti pengelola sebelumnya, serta untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan,ā€ tulis Eko melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan bahwa pengelola sebelumnya banyak mendapat keluhan, tidak membayar PPN dan PPh, serta memiliki tunggakan kepada daerah.

ā€œKetua Komisi A DPRD Jepara Fraksi PPP memang meminta kami ikut serta dalam proses lelang parkir Pelabuhan Kartini. Jadi secara tidak langsung, beliau ikut mengkondisikan,ā€ lanjut Eko dalam klarifikasi tertulis.

Diduga Langgar UU MD3 dan Perpres Pengadaan. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 400 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan:

ā€œAnggota DPRD dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.ā€

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas melarang adanya konflik kepentingan antara penyedia jasa dan pihak pengambil keputusan.

Di sisi lain, proses lelang parkir Pelabuhan Kartini mendapat sorotan tajam karena pengelolaan sebelumnya dinilai bermasalah. Tercatat ada tunggakan pajak parkir sebesar 10% yang belum disetor ke kas daerah, serta indikasi kebocoran pendapatan.

Hal ini memperkuat desakan agar Dishub Jepara segera mengevaluasi hasil lelang secara menyeluruh dan mengaudit proses serta hasil pengelolaan retribusi parkir di kawasan pelabuhan tersebut.

Sebagai bentuk kontrol publik, redaksi Liputandesa.id telah mengajukan surat konfirmasi kepada Dishub Jepara melalui surat bernomor 003/Media-LD/12/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025, guna meminta penjelasan teknis terkait proses lelang dan mekanisme penetapan tarif.

Namun dalam surat balasan bernomor 552.1/42 tertanggal 21 Mei 2025, Dishub hanya merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tanpa menjawab detail soal mekanisme lelang atau penunjukan pemenang.

Jawaban normatif ini dinilai mengecewakan dan memperkuat dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan lelang, dan adanya dugaan intimidasi, seharusnya Dishub mengevaluasi kegagalan pengelola parkir Pelabuhan Kartini sebelumnya.

Masyarakat, aktivis antikorupsi, dan pemerhati kebijakan publik di Jepara mendesak agar lembaga eksekutif dan legislatif tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan. Bahkan sejumlah pihak menyarankan agar dibentuk tim independen atau melibatkan lembaga seperti Inspektorat Daerah maupun Ombudsman guna mengawasi ulang proses pengadaan jasa publik yang rawan konflik kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan Ketua Komisi A DPRD dalam proses lelang tersebut, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan tertulis Watshapp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *