
Liputandesa.id — Jepara [ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menggerebek sebuah warung makan yang diduga menjadi tempat praktik jasa pijat plus-plus di Desa Tanggul Tlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang diduga mengarah pada praktik prostitusi. Sebagai penegak Peraturan Daerah sekaligus pelaksana ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi,” ujar Abdul Khalim, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Kamis malam (24/4/2025).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya warung kopi dan rumah yang menyediakan fasilitas kamar penginapan. Warung kopi tersebut diduga menjadi tempat pertemuan antara tamu dan penyedia jasa pijat.
“Kami menemukan tiga orang perempuan yang mengaku sebagai tukang pijat. Setelah kami dalami, mereka mengakui memberikan layanan pijat plus-plus,” ungkap Abdul Khalim.
Ketiga perempuan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jepara guna dilakukan pembinaan dan pendalaman lebih lanjut. Pihak Satpol PP juga telah membuat berita acara dan surat pernyataan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk pemilik warung kopi dan penyedia kamar penginapan, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan pada Jumat pagi (25/4/2025).
“Besok pagi, kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” tutup Abdul Khalim.Red.
Sumber: G7/LBJ/AK.