Minggu, 08 Nov 2026
Home
Search
Menu
Share
More
8 Nov 2026 10:34 - 7 menit reading

Polemik Homestay FN 18 Jepara Dugaan Penahanan Kunci Dipertanyakan, Siapa Berwenang Dan Apa Dasar Hukumnya?

Views: 39

JEPARA [ LIPUTANDESA.ID – Polemik Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, belum menemukan penyelesaian. Persoalan yang awalnya bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban operasional penginapan tersebut kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai kewenangan penguncian bangunan, penguasaan kunci, hingga mekanisme penyerahannya kepada pemilik.(8/11/2026).

Persoalan mendasar yang menjadi sorotan adalah belum diserahkannya kunci Homestay FN 18 kepada pemiliknya, Feri, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Tahunan, Satpol PP Kabupaten Jepara, unsur kepolisian, TNI, kecamatan, BPD, serta perwakilan masyarakat.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, polemik tersebut bermula pada 1 Agustus 2026. Saat itu, sejumlah warga mendatangi Homestay FN 18 karena menduga adanya penerimaan tamu yang bukan pasangan suami istri.

Sehari kemudian, warga meminta agar operasional penginapan dihentikan sementara. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi penanganan oleh pihak terkait hingga bangunan homestay dikunci.

Namun, persoalan tidak berhenti pada penghentian operasional. Muncul persoalan baru mengenai keberadaan dan penguasaan kunci bangunan yang hingga kini dipersoalkan oleh pemilik.

Feri mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penguasaan kunci tersebut. Ia menyatakan telah meminta penjelasan secara lisan maupun tertulis, tetapi belum mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkannya.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan melalui mediasi pada Kamis (29/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Feri mengirimkan tiga orang perwakilan, yakni Edi Wibowo, Zuliati, dan Ahmad Sholeh, dengan membawa surat kuasa.

Mediasi dihadiri Petinggi Desa Tahunan Muhadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Samiaji, S.Sos., perwakilan Kecamatan Tahunan, Kapolsek Tahunan Iptu Agus Sulistyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, warga, serta perwakilan NU.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyerahan kunci.

Salah satu persoalan yang muncul adalah perbedaan pemahaman mengenai ruang lingkup surat kuasa. Pihak Satpol PP menyebut surat kuasa hanya memberikan kewenangan kepada perwakilan untuk menerima kunci, sementara masyarakat menghendaki agar Feri hadir secara langsung dalam proses penyerahan.

“Persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah siapa yang mengambil dan menguasai kunci, apa dasar kewenangannya, serta apakah terdapat surat perintah atau berita acara pengamanan,” ujar Feri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ahmadun Basyar, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Feri menilai bahwa tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 8, Pasal 17, dan Pasal 18, setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah. Pejabat juga dilarang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun menyalahgunakan wewenang.

“Di sisi lain, kewenangan Satpol PP berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur penegakan Perda dan Perkada,” ungkap pihak kuasa hukum.

Menurutnya, pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menyita barang atau mengambil alih penguasaan kunci bangunan tanpa dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penertiban maupun penghentian kegiatan usaha juga harus mengacu pada ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pihak kuasa hukum menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pejabat terkait dapat dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 UU Administrasi Pemerintahan, dengan memperhatikan bentuk pelanggaran dan mekanisme penegakan yang berlaku.

Dari sisi hukum pidana, kuasa hukum menyebut dugaan penguasaan kunci secara melawan hukum perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang relevan.

Salah satu ketentuan yang dapat dikaji adalah Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Apabila ditemukan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan pidana lain yang relevan juga perlu diperiksa, termasuk Pasal 448 KUHP sesuai unsur perbuatannya.

Selain itu, muncul pula dugaan perusakan kunci gerbang yang diduga dilakukan oleh oknum warga. Apabila terbukti terdapat perbuatan perusakan secara melawan hukum, ketentuan Pasal 521 KUHP dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan.

“Namun, semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Dugaan penguasaan kunci tidak otomatis menjadi tindak pidana. Begitu pula dugaan perusakan harus diperiksa berdasarkan bukti dan unsur hukumnya,” papar pihak kuasa hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran operasional homestay dan dugaan penguasaan maupun perusakan kunci merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani secara objektif.

Pelanggaran ketertiban usaha, apabila terbukti, harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, penertiban juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Dalam konfirmasi kepada awakmedia Liputandesa.id pada Sabtu (7/11/2026), Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, memberikan penjelasan mengenai keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan tersebut.
Muhadi menyampaikan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya hanya membantu menindaklanjuti aduan masyarakat.

Terkait keberadaan kunci Homestay FN 18, ia menjelaskan bahwa pihak yang melakukan penguncian adalah Satpol PP. Kunci tersebut sempat dititipkan kepadanya sebelum kemudian berada di bawah penguasaan Satpol PP.

“Berkaitan dengan kunci Homestay FN 18, pihak yang mengunci adalah Satpol PP. Kunci semula dititipkan kepada saya hingga sekarang, sedangkan untuk saat ini di bawah Satpol PP,” jelas Muhadi.

Ia juga menerangkan bahwa dalam surat undangan penerimaan kunci, nama yang tercantum adalah Feri dan yang bersangkutan diminta hadir secara pribadi.
Namun, menurut Muhadi, Feri justru mengirimkan perwakilan sehingga proses penyerahan belum dapat dilaksanakan.

“Dalam surat undangan penerimaan kunci jelas adalah Feri dan harus dihadiri secara pribadi. Namun, yang bersangkutan malah mewakilkan. Sehubungan dengan beberapa permohonan warga, akhirnya tidak ada yang bertanggung jawab sehingga penyerahan kunci tertunda,” tuturnya.

Pernyataan tersebut memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah desa belum menyerahkan kunci. Namun, pertanyaan mengenai dasar administrasi penitipan, penguasaan, dan mekanisme pengembalian kunci masih menjadi hal yang perlu diperjelas kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Samiaji, membenarkan bahwa penanganan Homestay FN 18 dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada pemilik homestay.
Menurut Samiaji, sebenarnya penyerahan kunci kepada pemilik telah direncanakan pada pekan sebelumnya. Namun, proses tersebut tidak terlaksana karena Feri tidak hadir secara langsung.

“Secara aturan memang ada mekanisme dan ketentuan. SP 1 sudah diberikan kepada pemilik homestay. Kunci tersebut sebenarnya minggu lalu sudah mau diberikan kepada pemilik,” ungkap Samiaji.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Feri telah memberikan surat kuasa kepada perwakilannya, masyarakat menghendaki agar pemilik hadir secara langsung dalam proses penyerahan kunci.

“Namun, yang bersangkutan malah tidak hadir langsung, sekalipun sudah dikuasakan, tetapi hanya untuk menerima kunci. Sedangkan keluhan dari masyarakat menghendaki agar Mas Feri datang sendiri. Karena acara tersebut disiapkan berita acaranya, sehubungan tidak bisa hadir langsung yang bersangkutan, maka penyerahan kunci gagal,” jelasnya.

Samiaji menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang proses penyerahan kunci dan berharap Feri dapat hadir secara langsung agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.

“Nanti akan kami jadwalkan ulang penyerahan kuncinya. Kami harap Mas Feri mau datang sendiri sehingga permasalahan dengan adanya keluhan warga bisa cepat selesai,” imbuhnya.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat memahami rencana tersebut dan bersama-sama mencari penyelesaian terbaik.

Polemik Homestay FN 18 kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketertiban operasional penginapan, tetapi juga menyangkut transparansi tindakan pemerintah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan terbuka. Apa dasar hukum penguncian bangunan? Apakah terdapat surat perintah atau keputusan pejabat berwenang? Siapa yang secara resmi bertanggung jawab atas penitipan kunci? Apakah proses pengamanan telah dituangkan dalam berita acara? Dan apakah penyerahan kunci kepada pemilik harus dilakukan secara pribadi meskipun telah tersedia surat kuasa?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan tekanan atau tuntutan salah satu pihak tanpa kejelasan prosedur.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menindaklanjuti aduan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. Namun, di sisi lain, setiap tindakan penertiban harus tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Jepara menyatakan akan menjadwalkan ulang penyerahan kunci Homestay FN 18. Sementara itu, pihak pemilik melalui kuasa hukumnya masih mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur penguasaan kunci tersebut.

Publik kini menunggu bukan sekadar janji penyerahan kunci, melainkan penjelasan administratif dan hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam negara hukum, penegakan ketertiban tidak boleh mengabaikan prosedur, dan tuntutan masyarakat juga harus diselesaikan tanpa mengesampingkan hak serta kewajiban pihak lain. (Yusron/Liputandesa.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *