Minggu, 08 Nov 2026
Home
Search
Menu
Share
More
8 Nov 2026 16:44 - 4 menit reading

Dugaan Penghambatan Publikasi Materi RDPU Komisi IV DPR RI Disorot, WASKITA Pertanyakan Transparansi Informasi Publik

Views: 15

JAKARTA, LIPUTANDESA.ID – Dugaan penghambatan penayangan materi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI terkait kerusakan lingkungan dan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Pulau Tengah, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuai sorotan.(8/11/2026).

Ketua Umum Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Ahmad Gunawan, mempertanyakan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan DPR RI. Persoalan tersebut mencuat setelah materi RDPU yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, diduga tidak ditayangkan secara daring pada sesi pertama.

Menurut Ahmad Gunawan, RDPU tersebut dipimpin oleh Alex Indra Lukman dari Fraksi PDI Perjuangan dan merupakan forum yang terbuka untuk umum. Agenda pembahasannya menyangkut persoalan kerusakan lingkungan serta dugaan illegal logging di Pulau Tengah, Karimunjawa, Jepara.

Namun, pihaknya menyayangkan adanya dugaan upaya menghalangi penayangan materi rapat oleh oknum staf Sekretariat Komisi IV DPR RI, khususnya bagian teknologi informasi (IT) dan teknis.

“Rumah rakyat seharusnya menjadi lembaga yang menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi. Sangat disayangkan apabila materi rapat yang terbuka untuk umum justru tidak dapat diakses masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan Ahmad Gunawan.

WASKITA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan dan proses penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan.

Pasal 7 juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.

Meski demikian, tidak setiap materi rapat otomatis wajib disiarkan secara langsung. Status keterbukaan dokumen, rekaman, dan materi rapat perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku serta ada atau tidaknya dasar pengecualian informasi.
Karena itu, dugaan tidak ditayangkannya sesi pertama RDPU tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Sekretariat Komisi IV DPR RI.

Ahmad Gunawan meminta pimpinan Komisi IV DPR RI memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap dugaan penghambatan publikasi tersebut.

Ia juga meminta Kepala Sekretariat Jenderal DPR RI menelusuri persoalan teknis maupun administratif yang menyebabkan materi RDPU sesi pertama tidak dapat diakses masyarakat.

Menurut WASKITA, penelusuran harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah tidak ditayangkannya materi tersebut disebabkan kendala teknis, keputusan administratif, atau tindakan pihak tertentu.

Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk menghalangi akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka, tindakan tersebut perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena materi RDPU menyangkut dugaan kerusakan lingkungan dan illegal logging di Pulau Tengah, Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Isu tersebut bukan semata-mata persoalan internal lembaga legislatif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.

Keterbukaan proses pembahasan di DPR RI menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

WASKITA berharap pimpinan Komisi IV DPR RI tidak mengabaikan persoalan ini dan segera meminta penjelasan dari jajaran sekretariat yang bertanggung jawab terhadap dokumentasi serta publikasi kegiatan RDPU.

Hingga berita ini disusun, dugaan adanya kesengajaan penghambatan penayangan materi RDPU tersebut masih merupakan pernyataan dan keberatan dari pihak WASKITA. Belum terdapat keterangan yang dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun apa penyebab sebenarnya tidak ditayangkannya sesi pertama.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pimpinan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman selaku pimpinan RDPU, Kepala Sekretariat Jenderal DPR RI, serta jajaran staf IT dan teknis Sekretariat Komisi IV DPR RI.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: Mengapa materi RDPU sesi pertama pada 1 Desember 2025 tidak ditayangkan secara daring, siapa yang mengambil keputusan, dan apa dasar teknis maupun administratifnya?

Transparansi bukan sekadar slogan kelembagaan. Rumah rakyat semestinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui proses pembahasan persoalan publik, terutama ketika menyangkut dugaan kerusakan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. (Yusron Redaksi Liputandesa.id)

Editor: Tim Red-LD
Sumber : Ketua Yayasan LBHIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *