
Liputandesa.id / Jepara – Program Pekan Peduli Sosial / PPS merupakan program yang diinisiasi oleh Baznas Kabupaten Jepara, dan pertama kali dimulai dan digulirkan pada tahun 2010.
Untuk pelaksanaan ke-16 tahun 2026, program PPS kali ini mengalami perubahan, biasanya dalam pelaksanaan diadakan di akhir bulan Agustus / awal September untuk tahun-tahun kemarin. Namun, untuk di tahun 2026 program PPS di mulai serentak serta sudah terjadwal mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 hingga 9 November 2026.
“Program tersebut secara khusus menyasar instansi atau lembaga pendidikan di semua jenjang di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) serta Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah Kabupaten Jepara.”
Penyelenggaraan program PPS sendiri bertumpu pada regulasi zakat nasional dan legalitas formal di tingkat daerah, sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. PP nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat.
Selain itu, juga didukung dengan kebijakan daerah melalui Surat Edaran (SE) Bupati Jepara, hingga Sistem Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai Legalitas Teknis Lapangan dari internal Baznas sendiri.
Dalam tanggapannya, Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Muhammad Nasrullah Huda memaparkan terkait program Pekan Peduli Sosial (PPS) dengan sasaran siswa Sekolah dan Madrasah serta Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jepara sebagaimana yang di tanyakan itu betul bagian dari program Baznas Jepara di bidang pengumpulan.
Program tersebut bersifat sukarela, tidak ada paksaan dan diperuntukkan untuk siswa didik dari keluarga yang mampu. Dan ini bagian dari pelaksanaan dari rencana kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKAT tahun lalu,” ujarnya pada Jumat (30/10/2026).
Nasrullah Huda menambahkan, terkait kupon yang sudah ada nominalnya baik (Rp1.000 untuk TK/RA, SD/MI, Rp 2.000 untuk SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Rp 3.000 untuk Perguruan Tinggi) itu hanya untuk mempermudah dalam teknis pengumpulannya saja.
“Secara regulasi nanti bisa saya sampaikan dalam bentuk lampiran,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan hasil dari program ini nanti akan kita salurkan ke masyarakat Jepara yang membutuhkan dan memenuhi kriteria Mustahiq dengan pembagian 50% disalurkan oleh masing-masing sekolah dengan Mustahiq siswa tidak mampu untuk bidang pendidikan dan 37,5% disalurkan Baznas ke masyarakat umum di berbagai bidang, 12,5% untuk biaya operasional (penggandaan kupon, koordinasi, mobilisasi, dll).
“Program ini juga bagian dari edukasi ke siswa didik untuk menumbuh kembangkan rasa peduli sosial sejak di bangku pendidikan, bahwa di sekitar kita masih banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari kita yang mampu. Dan gambaran besarnya seperti itu,” terang Nasrullah Huda. (Yusron)