Sabtu, 07 Nov 2026
Home
Search
Menu
Share
More
6 Nov 2026 11:55 - 4 menit reading

Babak Baru, Nakoda Om Yanto Sebut Nama Mega Dalam Pengakutan Kayu Ulin Dari Kumai Ke Pulau Tengah Upaya Konfirmasi Awak Media Diduga Berujung Intimidasi

Views: 34

JEPARA — Liputandesa.id — Penelusuran dugaan pengangkutan kayu balok tanpa dokumen legalitas di Pulau Tengah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengungkap keterangan baru dari seorang nakhoda kapal yang dikenal dengan panggilan Om Yanto.(6/11/2026).

Saat ditemui langsung di lokasi Pulau Tengah, Om Yanto memberikan keterangan kepada Ahmad Gunawan, Ketua Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM), yang didampingi awak media.

Dalam keterangannya, Om Yanto mengaku bahwa pengangkutan kayu balok tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang disebut bernama Mega, yang menurut pengakuannya merupakan pemilik resort di Pulau Tengah.

Ia mengaku hanya bertugas mengangkut kayu, sedangkan dokumen perizinan pengangkutan barang dan surat pelayaran disebut menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan perintah.

“Saya ada perintah dari bos, namanya Bu Mega, pemilik resort Pulau Tengah. Terkait surat-surat izin angkut barang dan surat berlayar dibawa Bu Mega. Jadi, saya hanya mengangkut. Perjalanan laut kurang lebih tiga hari tiga malam. Sampai di Pulau Tengah, kayu langsung dibongkar.

Jumlahnya kurang lebih 30 kubik kayu balok dengan ukuran bervariasi. Kalau ingin mengetahui terkait izin angkut dan surat berlayar, silakan tanyakan kepada Bu Mega,” ungkap Om Yanto kepada awak media.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak pemberi perintah dalam aktivitas pengangkutan kayu menuju Pulau Tengah. Namun, kebenaran mengenai perintah pengangkutan, kepemilikan dokumen, asal-usul kayu, serta legalitas muatan sekitar 30 meter kubik tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Upaya Konfirmasi Kepada Pihak Resort Diduga Berunjung Intimidasi .
Pada hari yang sama, setelah memperoleh keterangan dari Om Yanto, awak media melakukan konfirmasi kepada Mega, sosok yang disebut dalam pengakuan nakhoda sebagai pihak pemberi perintah pengangkutan kayu sekaligus pemilik resort.

Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +62 812-1077-xxxx. Awak media bermaksud meminta penjelasan mengenai dugaan perintah pengangkutan kayu, kelengkapan dokumen perizinan, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan kayu di Pulau Tengah.

Namun, dalam proses komunikasi tersebut, awak media mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai intimidasi.

Peristiwa ini perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan isi komunikasi, kronologi, serta bukti yang tersedia. Sebab, upaya konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk menguji informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.

Jika dugaan intimidasi tersebut terbukti mengandung tindakan melawan hukum yang menghambat kemerdekaan pers, persoalan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

WASKITA Dan  YLBHIM Desak Kapolri Telusuri Seluruh Rantai Distribusi.
Ahmad Gunawan selaku Ketua WASKITA sekaligus Ketua LBHIM mendesak Kapolri agar memerintahkan jajaran terkait menelusuri dugaan pengangkutan dan penerimaan kayu tanpa dokumen legalitas tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, penyelidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada nakhoda atau awak kapal, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, pemasok, pemesan, penerima, hingga pihak yang memanfaatkan kayu tersebut.

Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen asal-usul kayu, surat angkutan hasil hutan, dokumen pelayaran, bukti transaksi, serta administrasi penerimaan material di lokasi resort.

Ahmad Gunawan juga mendesak agar dugaan intimidasi terhadap awak media ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti yang mendukung.

Kini sejumlah pertanyaan membutuhkan jawaban: Siapa sebenarnya pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut? Apakah kayu sekitar 30 meter kubik itu dilengkapi dokumen legalitas yang sah? Siapa pemasok dan pihak yang bertanggung jawab atas penerimaannya? Serta bagaimana respons pihak resort terhadap keterangan nakhoda dan upaya konfirmasi awak media?

Redaksi Liputandesa.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Mega, pengelola resort, pemasok kayu, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, aparat harus menindaklanjutinya tanpa pandang bulu. Jangan sampai dugaan pelanggaran hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga memberikan perintah dan menerima manfaat tidak pernah ditelusuri.(Yusron).

Editor : Tim Red-LD
Sumber : Ketua YLBHM/WASKITA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *