Rabu, 04 Nov 2026
Home
Search
Menu
Share
More
4 Nov 2026 13:24 - 4 menit reading

WASKITA Desak Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Kepala Negara, Singgung Potensi Makar

Views: 12

Liputandesa.id [ JAKARTA – Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara Republik Indonesia yang disebut telah menyeret tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 4 November 2026, Ketua umum WASKITA menilai dugaan penyadapan terhadap privasi dan aktivitas konstitusional Kepala Negara bukan perkara pidana biasa. Organisasi tersebut bahkan menyoroti kemungkinan adanya unsur makar apabila penyadapan terbukti dilakukan secara sistematis dengan tujuan mengendalikan atau menggagalkan kekuasaan pemerintahan yang sah.

Ketua Umum WASKITA Ahmad Gunawan menegaskan, penyebutan makar tersebut merupakan penilaian dan pandangan hukum organisasi yang perlu diuji berdasarkan fakta penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Berdasarkan materi pernyataan resmi WASKITA, terdapat tiga nama yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP yang diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, ASN yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta EH yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

WASKITA menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau penyembunyian informasi elektronik.

Sejumlah ketentuan hukum yang dicantumkan dalam pernyataan tersebut meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, rincian penerapan pasal, konstruksi perkara, identitas tersangka, dan ancaman pidana harus dipastikan melalui keterangan resmi penyidik. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WASKITA Soroti Dugaan Penyadapan dan Penghapusan Data Elektronik
Dalam argumentasinya, WASKITA mengemukakan tiga persoalan mendasar.
Pertama, objek penyadapan yang dipersoalkan bukan sekadar masyarakat biasa, melainkan Kepala Negara yang menjalankan tugas konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, organisasi tersebut menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. WASKITA juga menyoroti dugaan penghapusan barang bukti elektronik pada Oktober 2026.

Ketiga, sasaran penyadapan disebut-sebut tidak terbatas pada pejabat negara, tetapi diduga meluas kepada tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi atau keamanan sistem elektronik. Ada pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang mengendalikan sistem, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, siapa penerima hasil penyadapan, dan apakah informasi tersebut digunakan untuk kepentingan politik maupun ekonomi tertentu.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan yang transparan dan pemeriksaan alat bukti yang sah.
Mengapa WASKITA Mengaitkannya dengan Dugaan Makar?

WASKITA berpendapat bahwa penyadapan sistematis terhadap Kepala Negara dapat memiliki dimensi yang lebih serius apabila ditemukan tujuan untuk mengendalikan, mengganggu, atau menggagalkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang sah.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa makar tidak semata-mata dapat dipahami sebagai tindakan bersenjata. Namun, secara hukum, penilaian adanya makar tidak cukup hanya didasarkan pada objek penyadapan atau besarnya dampak perbuatan.

Harus dibuktikan terlebih dahulu bentuk perbuatan, kesengajaan, tujuan, serta unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

WASKITA mencatat bahwa berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, Bareskrim belum menerapkan pasal makar dalam perkara tersebut. Karena itu, organisasi ini meminta penyidik tidak hanya berfokus pada tindakan teknis penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tujuan dan kepentingan yang lebih luas di baliknya.

Empat Tuntutan WASKITA kepada Bareskrim
Atas persoalan tersebut, WASKITA menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri.

Mengembangkan penyidikan hingga ke aktor intelektual. Bareskrim diminta tidak berhenti pada tiga nama yang disebut sebagai tersangka, tetapi menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan perintah atau mengendalikan operasi tersebut.

Membongkar rantai komando dan aliran informasi. Penyidik diminta mengungkap siapa yang memerintahkan pemasukan nomor ke server LIMS, siapa yang menerima hasil sadapan, serta siapa yang diduga memerintahkan penghapusan berkas elektronik pada Oktober 2026.

Menelusuri motif dan pemanfaatan hasil penyadapan. Bareskrim diminta memeriksa apakah informasi yang diperoleh digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan pihak tertentu di luar kepentingan negara.

Memberikan perlindungan kepada pelapor dan pihak yang diduga menjadi sasaran. Perlindungan diminta diberikan kepada petugas yang disebut telah melaporkan persoalan tersebut pada 30 Oktober 2026, termasuk organisasi masyarakat sipil dan LSM yang merasa berpotensi menjadi sasaran penyadapan.
WASKITA: Jangan Berhenti pada Pelaksana Lapangan

Dalam bagian penutup pernyataannya, WASKITA menegaskan tidak menuduh pihak tertentu sebagai pemberi perintah sebelum terdapat bukti penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, organisasi tersebut mempertanyakan kemungkinan adanya rantai komando yang lebih luas di balik dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Ahmad Gunawan, penyidik harus mampu menjawab apakah tindakan itu merupakan perbuatan individual atau bagian dari operasi yang melibatkan sejumlah pihak dengan pembagian peran dan kepentingan tertentu.

Persoalan ini menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum. Sebab, apabila dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah elemen masyarakat benar-benar terjadi, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada siapa yang menjalankan tindakan teknis. Motif, pemberi perintah, penerima informasi, serta pihak yang memperoleh keuntungan juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Ketua Umum WASKITA Ahmad Gunawan,S.E. mengungkap pelaku saja tidak cukup. Rantai perintah dan tujuan di balik dugaan penyadapan harus dibongkar sampai tuntas.

Sumber : Pernyataan tersebut disampaikan Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) di Jakarta, 4 November 2026.(Red-LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *