
JEPARA — Liputandesa.id — Dugaan peredaran kayu ulin tanpa dokumen legalitas di Pulau Tengah, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Kasus yang mulai diungkap sejak Maret 2023 tersebut menyisakan pertanyaan serius mengenai asal-usul kayu, pihak penerima, hingga dugaan keterlibatan pemesan yang memanfaatkan kayu untuk pembangunan Grand Mega Diving Resort & Spa.(5/11/2026).
Dugaan pengiriman kayu berasal dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pulau Tengah. Persoalan ini mencuat setelah Ahmad Gunawan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), melakukan pemeriksaan langsung terhadap kapal bermuatan kayu pada 16 Maret 2023. Kayu tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen asal-usul dan pengangkutan yang sah.
Saat ditemui di lokasi Pulau Tengah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, seorang nakoda kapal kayu warga setempat yang dikenal dengan panggilan Om Yanto memberikan keterangan kepada Ahmad Gunawan yang didampingi awak media.

Dok : Aktivitas pembongkaran kayu Ulin di pulau tengah oleh nakoda kapal , dan seorang pemborong butuh pengokar kayu deri kapal tanggal 16 Maret 2023.
Dalam keterangannya, Om Yanto mengaku bahwa pengangkutan kayu balok tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang disebutnya bernama Mega pemilik Resot. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut, sedangkan urusan dokumen perizinan dan surat pelayaran menjadi tanggung jawab pihak yang memerintahnya.
” Saya ada perintah dari bos, namanya Bu Mega pemilik Resot pulau tengah .Terkait surat-surat izin angkut barang dan surat berlayar dibawa Bu Mega. Jadi, saya hanya mengangkut. Perjalanan laut kurang lebih tiga hari tiga malam. Sampai di Pulau Tengah, kayu langsung dibongkar. Jumlahnya kurang lebih 30 kubik kayu balok dengan ukuran bervariasi. Kalau ingin mengetahui terkait izin angkut dan surat berlayar, silakan tanyakan kepada Bu Mega,” ujar Om Yanto kepada awak media.
Keterangan penting kemudian disampaikan Abdussalam, mantan karyawan resort, kepada awak media pada 4 Oktober 2023. Ia mengaku mengetahui adanya penerimaan kayu yang berlangsung rutin, rata-rata empat kali dalam sebulan, dengan volume sekitar 28–30 meter kubik setiap pengiriman. Menurut keterangannya, kayu diterima menggunakan nota, sementara dokumen legalitas asal-usulnya diduga tidak lengkap.
Pengakuan lain datang dari Hamka, mantan nakhoda kapal pengangkut. Ia mengaku pernah mengirim kayu ulin dari Kumai ke Pulau Tengah sebanyak tiga kali tanpa dokumen pengangkutan yang semestinya. Pengiriman, menurut pengakuannya, dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Jika kapal tiba siang, ia mengaku diperintahkan menunggu di kawasan rawa sebelum masuk ketika gelap.
Hamka mengaku menerima bayaran Rp3 juta setiap perjalanan. Ia akhirnya berhenti karena khawatir terseret persoalan hukum.
“Tidak mungkin kami mengajukan izin berlayar jika tidak ada dokumen asal kayu. Izin harus mencantumkan jumlah dan nomor batang kayu. Tanpa dokumen, mana berani kami berlayar?” ungkap Hamka.
Sementara itu, Maskuri, awak media saat itu yang mendampingi pengawasan lapangan, menyebut aktivitas pembongkaran kayu di Pulau Tengah diduga masih berlangsung hingga September 2023, meskipun persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
Pada 5 Oktober 2023, Ahmad Gunawan kembali mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya menyasar pengangkut, tetapi harus menelusuri pemasok, pemesan, pihak penerima, hingga pengguna akhir kayu.
Persoalan semakin serius karena muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berpengaruh dalam pengelolaan resort. Namun, identitas dan keterlibatan pihak yang dimaksud masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi langsung. Demikian pula informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap warga dan pihak yang mengungkap persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Ahmad Gunawan menegaskan, “Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Apalagi warga yang menyuarakan kebenaran justru mengalami intimidasi.
Dari sisi hukum, pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu wajib memenuhi ketentuan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan. Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen asal kayu, catatan pelayaran, transaksi pembelian, serta bukti penerimaan material di lokasi resort.
Kini publik mempertanyakan: siapa yang sebenarnya memesan dan menerima kayu tersebut? Bagaimana pengiriman yang disebut berlangsung berulang kali dapat luput dari pengawasan? Dan sejauh mana laporan serta temuan lapangan yang telah disampaikan sejak 2023 ditindaklanjuti?
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awak kapal atau pekerja lapangan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Redaksi Liputandesa.id mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan. Pengelola Grand Mega Diving Resort & Spa maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab, persoalan dugaan kayu ilegal bukan hanya menyangkut pembangunan sebuah resort, melainkan juga perlindungan sumber daya hutan dan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.(Tim Red-LD).