
JEPARA [ Jepara – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang anak berusia 4 tahun terjadi di Kabupaten Jepara. Korban yang saat itu sedang bermain bersama saudara sepupunya di halaman rumah neneknya menjadi sasaran perampasan kalung emas oleh seorang pria berinisial A.S.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Dukuh Sokolimo, Kelurahan Bapangan RT 02 RW 05, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Kronologi kejadian tersebut diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama saudara sepupunya di halaman rumah neneknya. Situasi yang semula berlangsung seperti aktivitas bermain anak-anak itu mendadak berubah menjadi aksi kejahatan.
Seorang pria berinisial A.S. melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon berwarna putih kombinasi merah dengan nomor polisi K-3177-VV. Pelaku diketahui mengenakan jaket dan celana panjang berwarna hitam.
Setelah melintas, pelaku diduga memutar balik sepeda motornya dan berhenti di pinggir jalan dekat halaman rumah tempat korban bermain. Kendaraan tersebut diparkir dengan kondisi mesin masih menyala.
Pelaku kemudian berjalan menghampiri korban dan berpura-pura mengajak berbincang. Namun, ketika berada di dekat korban, pelaku tiba-tiba menarik paksa perhiasan emas yang dikenakan anak tersebut.
Perhiasan yang dirampas berupa satu kalung emas model kopi pecah dengan berat sekitar 1,100 gram dan satu liontin atau mainan emas model waru dengan berat sekitar 0,400 gram.
Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku langsung berlari menuju sepeda motornya untuk melarikan diri.
Aksi tersebut ternyata diketahui warga sekitar. Salah seorang warga bahkan sempat melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan kendaraan pelaku. Warga tersebut dilaporkan sempat memegang bagian begel sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Namun, upaya penghentian itu tidak berhasil. Pelaku justru menambah kecepatan sepeda motornya hingga akhirnya berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.
Polisi Kategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan .Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyebut perbuatan pelaku masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anak berusia empat tahun yang masih sangat rentan dan belum mampu melindungi dirinya sendiri dari tindakan kejahatan.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan keluarga, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak ketika bermain di lingkungan rumah maupun tempat terbuka.(GUN – LD).