Rabu, 04 Nov 2026
Home
Search
Menu
Share
More
4 Nov 2026 10:42 - 5 menit reading

WASKITA Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara Patut Diduga Makar, Desak Bareskrim Bongkar Rantai Perintah

Views: 6

JAKARTA | LIPUTANDESA.ID – Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia yang disebut berkaitan dengan sistem LIMS. Organisasi tersebut menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah, apabila terbukti bertujuan mengendalikan atau melumpuhkan pemerintahan yang sah, patut ditelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana makar.(4/11/2026).

Sikap tersebut tertuang dalam pernyataan resmi WASKITA Nomor 003/PP/WASKITA/XI/2026, tertanggal 4 November 2026, dengan judul “Menyadap Kepala Negara Adalah Perbuatan yang Patut Diduga sebagai Makar.

Dalam pernyataan itu, WASKITA menyoroti informasi yang disebut berkaitan dengan penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026. Namun, identitas para tersangka, konstruksi perkara, dan rincian penetapan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan resmi kepolisian.

WASKITA menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki dimensi serius karena menyangkut keamanan komunikasi, kerahasiaan informasi negara, dan pelaksanaan tugas konstitusional kepala pemerintahan.

Menurut organisasi tersebut, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai dugaan pelanggaran teknis terhadap sistem elektronik. Penyidik juga perlu menelusuri siapa yang diduga mengendalikan sistem, apa tujuan pengumpulan informasi, serta apakah hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam materi pernyataannya, WASKITA menyebut dugaan sasaran penyadapan tidak hanya mencakup Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan kalangan pengusaha.

Apabila informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan alat bukti yang sah, penyidikan perlu mengungkap luasnya cakupan operasi, pihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya penyalahgunaan informasi elektronik.

Meski demikian, dugaan mengenai sasaran penyadapan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi tanpa keterangan resmi penyidik dan bukti pendukung yang dapat diperiksa.

Salah satu poin utama yang disoroti WASKITA adalah dugaan adanya rantai perintah dalam pengoperasian sistem LIMS.

Organisasi tersebut meminta Bareskrim menjelaskan siapa yang diduga memerintahkan pemasukan nomor telepon Presiden ke dalam server, siapa yang memiliki akses terhadap hasil sadapan, serta siapa yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut.

WASKITA juga menyoroti dugaan penghapusan barang bukti elektronik pada Oktober 2026. Dugaan ini dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat upaya menghilangkan jejak digital, menghambat penyidikan, atau menyembunyikan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat.

Dalam penanganan perkara berbasis elektronik, pemeriksaan terhadap rekaman aktivitas sistem, riwayat akses, komunikasi antarpihak, dan integritas barang bukti digital dapat menjadi bagian penting untuk merekonstruksi rangkaian kejadian.

Namun, ada atau tidaknya perintah penghapusan data, siapa pelakunya, dan apa motifnya harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, bukan asumsi.

WASKITA berpendapat bahwa penyadapan terhadap Kepala Negara dapat menjadi persoalan yang lebih serius apabila terbukti berkaitan dengan tujuan mengendalikan atau menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa makar tidak cukup dipahami hanya sebagai tindakan mengangkat senjata. Akan tetapi, penilaian tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang berlaku dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan penyadapan.

KUHP nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191, yang memuat unsur dan tujuan tertentu, termasuk maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diatur dalam Pasal 193 KUHP. Dengan demikian, penerapan pasal makar harus didasarkan pada perbuatan, tujuan, dan unsur hukum yang relevan serta didukung alat bukti yang sah.

WASKITA menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang menjadi dasar pernyataannya, Bareskrim belum menerapkan pasal makar dalam perkara yang dipersoalkan.

Organisasi tersebut mengaku menghormati proses penyidikan, tetapi meminta penyidik turut mendalami kemungkinan adanya tujuan yang lebih luas di balik dugaan penyadapan tersebut.
Tiga Tuntutan WASKITA kepada Bareskrim
Melalui pernyataan resminya, WASKITA menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, membongkar rantai perintah hingga ke pihak yang diduga berada di balik operasi.
WASKITA meminta penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang disebut sebagai pelaksana atau tersangka. Penelusuran perlu dilakukan terhadap setiap pihak yang diduga memberikan instruksi, mengendalikan sistem, atau berperan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kedua, mengungkap pihak yang memasukkan nomor Presiden ke server LIMS dan penerima hasil sadapan.

Menurut WASKITA, identitas pengendali sistem, pemberi perintah, penerima informasi, dan pihak yang diduga memanfaatkan hasil penyadapan merupakan bagian penting yang harus dijelaskan melalui penyidikan.

Ketiga, memberikan perlindungan kepada pelapor dan LSM yang diduga menjadi sasaran.
WASKITA meminta perlindungan bagi petugas yang disebut telah melaporkan persoalan tersebut pada 30 Oktober 2026. Organisasi itu juga meminta agar LSM dan elemen masyarakat sipil yang diduga menjadi sasaran penyadapan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi persyaratan.

Bagi WASKITA, pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi pelaksana teknis. Penyidik juga perlu menjelaskan bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang mengendalikan akses, ke mana informasi mengalir, serta apakah terdapat kepentingan tertentu di balik aktivitas tersebut.

Jika dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik terbukti, penegak hukum perlu menentukan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain, penerapan ketentuan hukum tambahan harus mengikuti hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur delik.

Sebaliknya, dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Pernyataan WASKITA ini menempatkan transparansi dan penelusuran rantai komando sebagai persoalan utama. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, dan untuk tujuan apa sistem tersebut diduga digunakan.

WASKITA menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, sekaligus menjamin proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

Sumber: Pernyataan resmi Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Nomor 003/PP/WASKITA/XI/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *