Sabtu, 24 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
23 Okt 2026 17:37 - 3 menit reading

HR alias HS Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor, Usai Video Yang Diunggahnya Viral!

Views: 47

Liputandesa.id / Grobogan – Nama HR alias HS, seorang kreator konten asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat melakukan siaran langsung atau live video di akun TikTok pribadinya.

Video yang disebut berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Dalam potongan video live yang beredar, HS diduga mengeluarkan pernyataan yang menyerang pihak-pihak tertentu, termasuk Wakil Presiden Gibran dan para pemilih PSI.

“Jangan pernah mencoblos yang namanya Partai PSI. Siapa yang nyoblos berarti wong pekok,” demikian pernyataan yang terdengar dalam video tersebut.

Tidak hanya itu, HS juga diduga melontarkan kata-kata kasar terhadap Gibran Rakabuming Raka.

“Gibran kui wong pekok alias tolol. Yen sampean nyoblos Partai PSI berarti kowe wong pekok. Gayamu alap-alap Jokowi, alah celeh ngasu,” demikian ucapan yang terdengar dalam potongan video live tersebut.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kalangan. Beberapa tokoh dikabarkan tengah mengumpulkan bukti dan berencana melaporkan HS kepada pihak berwenang.

Selain itu, ia juga pernah berstatus tersangka dalam Perkara Dugaan Pelecehan Verbal. Nama HR alias HS sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum di Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, HS pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan dalam perkara dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial.

Penetapan tersebut diperkuat dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/316/IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026.

Dalam perkara tersebut, HS dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap HS dipicu oleh ucapan tidak senonoh yang dinilai menimbulkan keresahan.

Perkara tersebut menjadi salah satu catatan hukum yang pernah menyeret nama HR alias HS. Namun, perkembangan dan status hukum terakhir dari perkara tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.

Diduga Kerap Membuat Konten Kontroversial ;
Selain perkara tersebut, HS juga dikenal melalui sejumlah unggahan media sosial yang menuai kontroversi. Dalam berbagai unggahannya, ia disebut pernah melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan sejumlah calon kepala desa di wilayah Grobogan.

Tidak hanya itu, profesi wartawan juga disebut pernah menjadi sasaran komentar bernada penghinaan dalam kolom komentar video yang beredar di media sosial.

Sejumlah pihak kini dikabarkan tengah mengumpulkan rekaman video, tangkapan layar, serta bukti digital lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pernyataan yang disampaikan HS dalam siaran langsung tersebut.

Dalam siaran langsung HR alias HS diketahui ditonton oleh sekitar 54 pengikutnya. Meski jumlah penonton live terbilang terbatas, pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung itu kemudian menjadi perhatian setelah potongan videonya beredar luas di media sosial.

Sejumlah pihak menilai, pernyataan yang diduga menyerang kehormatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut perlu mendapat perhatian.

Beberapa tokoh bahkan dikabarkan tengah mengumpulkan bukti digital untuk menindaklanjuti dugaan pernyataan tersebut melalui jalur hukum.

Publik Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum ; Viralnya video tersebut memunculkan desakan agar dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden dan Partai PSI ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang objektif, dengan mempertimbangkan keutuhan rekaman, konteks pernyataan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai laporan baru terkait video live HS tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari HR alias HS, pihak Partai PSI, serta aparat penegak hukum terkait.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan materi video yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Red/SND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *