Kamis, 08 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
7 Okt 2026 17:40 - 4 menit reading

Pernyataan Resmi Menjaga Kepastian Hukum Di Tengah Dinamika Politik Nasional

Views: 14

Liputandesa.id / Semarang – Sebagai akademisi hukum yang mengamati perkembangan ketatanegaraan, saya memandang penting untuk memberikan penjelasan yang proporsional dan dapat dipahami masyarakat luas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 ini mengandung dua dimensi yang perlu dipisahkan secara tegas.

Pertama, dari sisi substansi, MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan yang setara dengan pendidikan minimal SMA.

Kedua, dari sisi prosedur, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga amar putusannya adalah “permohonan tidak dapat diterima”. Pernyataan Resmi tersebut disampaikan oleh Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., pada Rabu (7/10/2026).

Memahami Batas Akibat Hukum Putusan MK

Edi, juga menjelaskan masyarakat perlu memahami bahwa pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah tidak serta-merta sama dengan amar putusan yang menyatakan pejabat tersebut tidak sah menduduki jabatan.  Dalam hukum acara, amar putusan menentukan akibat hukum langsung yang harus dilaksanakan. Karena permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima, putusan itu tidak membatalkan keputusan KPU, tidak membatalkan pelantikan, dan tidak memberhentikan pejabat yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, harus dihindari kesimpulan yang berlebihan bahwa MK telah menjatuhkan putusan pemberhentian atau menyatakan jabatan tersebut kosong. Yang benar adalah bahwa MK menyampaikan temuan dan penilaian dalam pertimbangannya, tetapi tidak menjatuhkan amar yang menghapus status jabatan,” ujarnya.

Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Edi juga  mengingatkan dalam perspektif hukum administrasi negara, keabsahan suatu jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh keadaan pejabat setelah dilantik. Keabsahan harus ditelusuri sejak tahap pencalonan, verifikasi persyaratan, penetapan calon, pemilihan, penetapan hasil, sampai pelantikan.
Apabila cacat baru diketahui setelah pelantikan, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Pelantikan melahirkan status jabatan, sedangkan tindakan dan keputusan pejabat selama menjalankan tugas telah menimbulkan hubungan hukum dengan masyarakat, lembaga negara, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pihak lainnya.

“Demi perlindungan masyarakat dan kepastian hukum, tindakan tersebut pada prinsipnya tetap dipandang berlaku sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang. Pendekatan ini sejalan dengan teori perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. Masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” paparnya.

Menyeimbangkan Legitimasi Legal dan Demokratis

Lanjutnya, legitimasi jabatan memiliki dua dimensi, yaitu legitimasi legal dan legitimasi demokratis.

Legitimasi legal berarti jabatan diperoleh sesuai dengan syarat dan prosedur hukum. Legitimasi demokratis berarti jabatan memperoleh mandat melalui proses pemilihan yang jujur dan diterima oleh rakyat.  Kemenangan dalam pemilu tidak dengan sendirinya menghapus syarat legal.

“Pilihan rakyat harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan undang-undang. Sebaliknya, persoalan administratif juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk meniadakan mandat rakyat tanpa pembuktian dan putusan yang sah. Demokrasi dan negara hukum bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan secara bersamaan,” tutur Edi Pranoto.

Rekomendasi untuk Penguatan Sistem Verifikasi

Edi Menegaskan, peristiwa ini menunjukkan bahwa negara harus menyelesaikan verifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, bukan setelah ia memperoleh jabatan dan membangun relasi hukum dengan jutaan warga negara. Pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas jauh lebih murah daripada membiarkan cacat administratif berubah menjadi krisis konstitusional.

Undang-undang dan peraturan teknis perlu memberikan definisi yang konsisten mengenai “tamat”, “lulus”, “sederajat”, “ijazah”, “sertifikat”, dan dokumen kelulusan lainnya. Untuk lulusan luar negeri, harus ditegaskan apakah dokumen kehadiran dapat digunakan, apakah ijazah jenjang sebelumnya wajib tersedia, dan siapa yang berwenang menyatakan kesetaraan.

“Verifikasi persyaratan harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar pemeriksaan fotokopi. KPU perlu memeriksa sumber dokumen, status akreditasi atau legalitas lembaga pendidikan, riwayat kelulusan, serta dasar penerbitan surat penyetaraan nasional,” tambahnya.

Penutup

Di penghujung stetmantnya, Edi mengutarakan pelajaran terpenting dari peristiwa ini adalah bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pejabat melalui pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan proses pencalonan yang legal, transparan, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jalan yang benar adalah pemeriksaan hukum yang kompeten, pembuktian yang terbuka, forum yang tepat, dan putusan yang secara jelas menentukan akibat hukumnya. Putusan tidak cukup hanya menyatakan ada atau tidak ada pelanggaran, tetapi juga harus memberikan pedoman mengenai perlindungan terhadap masyarakat, kesinambungan pemerintahan, dan status keputusan yang telah diterbitkan.

“Fakultas Hukum UNTAG Semarang berkomitmen untuk terus memberikan sumbangan pemikiran hukum yang konstruktif bagi penguatan negara hukum dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (Yusron)

Narahubung :
Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *