
Liputandesa.id / Jepara – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara melakukan persiapan pelaksanaan program revitalisasi Bantuan Presiden (Banpres) melalui percepatan penyusunan proposal revitalisasi pada madrasah penerima bantuan. Persiapan dilakukan guna untuk memastikan kebutuhan anggaran dan rencana pelaksanaan revitalisasi tersusun secara tepat, sesuai ketentuan, serta dapat mendukung pelaksanaan program secara optimal.
Bagi penerima bantuan agar memperhatikan kualitas bangunan dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi serta tata kelola yang sudah ditetapkan. Karena yang terpenting sebuah keberhasilan program tidak diukur dari sebuah pekerjaan yang terselesaikannya pembangunannya secara fisik, tetapi juga harus diwujudkan tertibnya administrasi juga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
“Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi. Penmad) H. Bin Himma Muhammad Burhan, M.Ag.,” Senin (28/9/206) sore.
Lanjutnya, sedangkan rencana jumlah yang akan mendapatkan revitalisasi di Kabupaten Jepara itu ada 11 madrasah swasta, berapa besaran bantuan tersebut belum diketahui secara pasti untuk masing masing madrasah.
Kemudian beberapa madrasah yang menjadi calon penerima bantuan program revitalisasi Bantuan Presiden tersebut berdasarkan Inpres nomor 7 tahun 2026 dan diantaranya :
“Ini murni dari program revitalisasi Bantuan Presiden (Banpres) sebagaimana yang sudah ditetapkan, dan saat ini masih dalam proses percepatan penyusunan proposal pengajuan program revitalisasi tersebut,” tutur Kasi Penmad.
Bin Himma juga menyampaikan Kankemenag tetap mengharapkan dan berkomitmen tentang bantuan tersebut agar bisa bermanfaat untuk peningkatan kualitas pendidikan terutama di madrasah yang selama ini butuh perhatian dan terealisasi sesuai aturan.
“Untuk itu kepada seluruh pihak untuk berkomitmen mengawal dan menyukseskan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan ini diharapkan dapat menghasilkan sarana dan prasarana madrasah yang layak serta berkualitas, sehingga mampu menunjang peningkatan mutu pendidikan yang akhirnya memberikan manfaat bagi peserta didik,” pungkasnya. (Yusron)