Selasa, 29 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
29 Sep 2026 09:46 - 3 menit reading

Dugaan Keracunan MBG di Kecamatan Bawang, Ombudsman Jateng Temui Sekda Kabupaten Batang

Views: 14

Liputandesa.id / Semarang (28/9/2026) — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida
dan Tim melakukan koordinasi dan monitoring pengawasan terkait kasus dugaan keracunan
dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Bupati dan Puskesmas Bawang, Kabupaten Batang pada Jum’at, 25 September 2026.

Farida mengungkapkan dari koordinasi tersebut diperoleh perkembangan penanganan kasus, pelayanan terhadap masyarakat terdampak, serta langkah-langkah yang telah
dilakukan pemerintah daerah dalam merespons kejadian tersebut, ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Batang telah membentuk Satgas MBG sebagai bagian dari upaya mengantisipasi, mengoordinasikan, dan menindaklanjuti kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di wilayah Kabupaten Batang, sambungnya.

Terkait dugaan kejadian keracunan, saat ini sampel telah dilakukan pemeriksaan di Balai
Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta. Pemeriksaan laboratorium tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi ilmiah mengenai kondisi dan kemungkinan penyebab kejadian. Oleh karena itu, Ombudsman menghormati proses pemeriksaan dan tidak
mengambil kesimpulan mengenai penyebab kejadian sebelum hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang diperoleh, lanjut Farida.

Sekda menyampaikan bagi masyarakat yang mengalami dampak dugaan keracunan MBG dan mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas, biaya
perawatannya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang, kutip
Farida.

Siti Farida mengapresiasi langkah cepat dan prima, oleh beberapa puskesmas dan RSUD di
Kabupaten Batang dalam memberikan pelayanan sehingga korban dapat tertangani dan tidak
mengalami hal yang tidak diharapkan. Namun menjadi “PR”, pemerintah ketika hasil pemeriksaan penyebab kasus kejadian adalah dari MBG maka perlu dikaji adanya tanggung
jawab dari Pengelola (SPPG), karena ini menjadi tanggung renteng atas produk yang dikeluarkan menjadi penyebab kasus keracunan bagi penerima manfaat, hal ini tidak dapat
dihindari, dan ini merupakan bagian dari Maladministrasi yang merugikan masyarakat maupun perorangan sebagai penerima manfaat.
Bila hal ini dikenakan, maka akan menjadi bentuk pertanggungjawaban pengelola SPPG sehingga setiap SPPG akan lebih berhati-hati dan memenuhi standar dalam menyediakan MBG kepada penerima manfaat, tegasnya.

Dalam kondisi saat ini, Siti Farida mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar terus meningkatkan respons pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat kejadian tersebut, sambungnya.

Pada hari yang sama Siti Farida dan Tim melakukan monitoring di Puskesmas Bawang, masih
terkonfirmasi ada 22 yang menjalani rawat inap, dalam kesempatan tersebut Siti mendapatkan keterangan dari seorang lansia yang mengalami gejala setelah mengonsumsi
makanan MBG yang dibawa pulang oleh anggota keluarganya.

“Dalam keterangannya sang kakek memakanan MBG yang seharusnya dikonsumsi oleh
cucunya namun karena tidak dikonsumsi dan mubazir nantinya Makanan tersebut kemudian
dikonsumsi oleh sang kakek. Tidak lama setelah mengonsumsi makanan tersebut, yang bersangkutan mengalami kondisi yang tidak enak badan dan kemudian datang ke Puskesmas Bawang untuk mendapatkan penanganan,” kutip Farida.

Pasien lansia tersebut telah mendapatkan penanganan secara cepat dan baik oleh petugas
Puskesmas Bawang. Respons tersebut menjadi bagian penting dalam monitoring
Ombudsman, khususnya dalam melihat sejauh mana pelayanan kesehatan dapat memberikan penanganan yang cepat kepada masyarakat yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, ujar Farida.

“Temuan tersebut juga menjadi perhatian karena makanan MBG yang semula diperuntukkan bagi penerima manfaat dapat dibawa pulang dan kemudian dikonsumsi oleh anggota
keluarga lain yang bukan merupakan penerima manfaat langsung,” tegasnya.

Siti Farida juga menyampaikan bahwa pentingnya edukasi kepada penerima manfaat mengenai penanganan, penyimpanan, batas waktu konsumsi, serta risiko memberikan makanan MBG kepada pihak lain, lanjut Farida.

Farida menekankan bahwa aspek keamanan pangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. Hal tersebut menjadi semakin penting karena penerima manfaat program mencakup kelompok masyarakat dengan karakteristik dan kebutuhan yang beragam, antara lain peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita, tuturnya.

Dalam hal ini, Ombudsman mendorong agar hasil pemeriksaan laboratorium dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan MBG dapat menjadi bahan perbaikan untuk memperkuat
sistem pengawasan dan pencegahan, sehingga penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai standar dan memberikan perlindungan yang optimal kepada
seluruh penerima manfaat, pungkasnya. (Yusron)

Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
HP. 0811-9983-737

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *