
Dok : Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Jepara Nomor LP/B/66/IX/2026/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH. 17/9/2026
Liputandesa.id [ Jepara — Dua tahun berlalu sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik, perkara dugaan penghinaan terhadap jurnalis Badi kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Badi, Mujahidin, S.H., dari LBH Garuda Kencana Indonesia, mendatangi Polres Jepara pada 17 September 2026 untuk mendampingi kliennya sekaligus meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan yang mencantumkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana disebut dalam Pasal 436 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Jepara Nomor LP/B/66/IX/2026/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH.
Berdasarkan uraian kejadian dalam STTLP, peristiwa yang dilaporkan bermula pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Badi menyatakan sedang melaksanakan tugas jurnalistik dalam acara pelantikan kepala desa se-Kabupaten Jepara yang berlangsung di Aula Pendopo Jepara.
Dalam laporan tersebut, Badi menerangkan bahwa ketika sedang berada di lokasi, dirinya mengaku tiba-tiba dihampiri oleh Kepala Desa Lebak yang disebut bernama Moh Sodiq, atau Bayu Krisna.
Menurut uraian yang tercantum dalam laporan, ketika berada di depan Badi, orang yang dilaporkan tersebut diduga memaki dengan perkataan “ASU KUE”, kemudian terdapat ucapan lain sebagaimana tertulis dalam laporan, serta Badi menyatakan dirinya diludahi pada bagian wajah.
Uraian tersebut merupakan versi kejadian yang disampaikan pelapor dalam laporan kepolisian, sehingga kebenaran materiilnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Dalam STTLP tersebut, Moh Sodiq tercantum sebagai pihak yang dilaporkan. Dokumen juga mencatat bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan ketentuan KUHP yang disebut dalam laporan serta dikaitkan dengan Pasal 18 UU Pers.
STTLP tersebut ditandatangani di Jepara pada 17 September 2026 dan diketahui oleh pihak SPKT Polres Jepara.
Dengan adanya dokumen tersebut, secara administratif terdapat tanda penerimaan laporan kepolisian. Namun, penerimaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil proses penegakan hukum.
Kuasa Hukum Minta Status Perkara Diperjelas
Mujahidin mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Namun, karena perkara tersebut telah berjalan sejak peristiwa pada Mei 2024, pihak pelapor menginginkan adanya kejelasan mengenai perkembangan dan status penanganannya.
“Kami mendorong penyidik Polres Jepara agar segera menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada memang telah memenuhi unsur tindak pidana,” tutur Mujahidin.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik. Pihaknya menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Rentang waktu sejak 29 Mei 2024 hingga September 2026 menjadi perhatian pihak pelapor. Kuasa hukum berharap perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan mekanisme hukum.
“Karena perkara ini sudah berlangsung sejak Mei 2024, kami berharap segera ada kepastian hukum,” ujar Mujahidin.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, proses selanjutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jika penyidikan sudah lengkap dan P-21, kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Mujahidin menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta penyidik menyimpulkan perkara secara sepihak. Pihaknya hanya meminta agar status penanganan perkara dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur, semuanya harus dijelaskan berdasarkan proses hukum dan alat bukti,” pungkasnya.
Dengan demikian, pokok persoalan kini berada pada bagaimana proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan dan bagaimana aparat penegak hukum menentukan langkah selanjutnya berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh.TIM REDAKSI — Liputandesa.id