Jumat, 18 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
17 Sep 2026 17:22 - 2 menit reading

Kuasa Hukum Badi : Mintak Polres Jepara Segera Naikkan Perkara Cliennya Ke Penyidikan

Views: 58

Liputandesa.id [ Jepara – Kuasa hukum Mujahidin, S.H., dari LBH Garuda Kencana Indonesia, pada Rabu (17/9/2026) mendatangi Polres Jepara. Kedatangannya yang bersangkutan bertujuan untuk mendampingi Kliennya bernama Badi (sang pelapor) yang merupakan seorang jurnalis.  Tujuan mereka untuk memintak kepastian hukum di Polres Jepara, terkait perkara dugaan penghinaan dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkara tersebut berawal dari aduan yang disampaikan Badi di bulan Mei 2024 lalu, peristiwa yang dilaporkan berupa dugaan peludahan, serta ucapan yang merendahkan terhadap dirinya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, pada 29 Mei 2024 di duga saat itu berada di Pendopo Kabupaten Jepara.

“Pemberitaan pada saat itu sempat menyebutkan, Polres Jepara telah menerbitkan tanda terima laporan pengaduan terkait perkara tersebut,” ujar Mujahidin.

Lanjutnya,  setelah perkara melalui proses penanganan dan penyelidikan, Mujahidin mendorong penyidik Polres Jepara agar segera memberikan kepastian terhadap status perkara tersebut.

“Kami mendorong penyidik Polres Jepara agar segera menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada memang telah memenuhi unsur tindak pidana,” tutur Mujahidin.

Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama sejak adanya aduan pada Mei 2024. Karena itu, pihak pelapor berharap proses hukum dapat segera memperoleh kejelasan dan tidak berlarut-larut.

“Ia juga menyampaikan bahwa apabila penyidikan nantinya telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P-21), pihaknya berharap perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahapan selanjutnya,” ungkap Mujahidin.

Masih katanya, kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, karena perkara ini sudah berlangsung sejak Mei 2024, kami berharap segera ada kepastian hukum.

“Jika penyidikan sudah lengkap dan P-21, kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Mujahidin.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut sebelumnya diberitakan terjadi ketika Badi sedang meliput kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Kabupaten Jepara pada 29 Mei 2024,” tambahnya.

Intinya, ungkap Mujahidin, kami meminta agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum, apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur, sehingga semuanya harus dijelaskan berdasarkan proses hukum dan alat bukti, pungkasnya. Tim – Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *