Senin, 07 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
7 Sep 2026 16:15 - 3 menit reading

Pilpet Serentak Jepara 2026, 24 Kepala Desa Diikuti 17 Petahana (incumbent), Dan Bagaimana Aturannya

Views: 25

Liputandesa.id I Jepara – Kabupaten Jepara akan menggelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak, yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2026 mendatang. Pada tahap kedua (2) ini  diikuti 24 desa, yang tersebar di beberapa Kecamatan se Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Beberapa desa yang mengikuti pemilihan petinggi serentak tahap kedua tersebut, telah diikuti 17 Petinggi atau (desa), yang posisinya petahana atau incumbent, artinya mereka masih menjabat atau mencalonkan diri kembali. Sedangkan 7 desa lainnya diisi atau dipimpin oleh  Penjabat (Pj) Petinggi.

“Dari informasi yang dikumpulkan, ada beberapa pengakuan dari Kepala desa/ Petinggi yang mencalonkan diri kembali atau masih menjabat, dan mayoritas para petinggi menyatakan saat ini  telah memintak ijin cuti kepada Bupati melalui Camat”. Pada Senin, (7/9/2026) pagi. 

Hal itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2026, merupakan peraturan pelaksanaan dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2024 , yang didalamnya turut mengatur ketentuan mengenai pemilihan petinggi serentak.

Sementara keterangan yang disampaikan  Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ka. Dinsospermades) Kabur Jepara, Muh Ali, S.Kep., Ns., M.M., Kes. menjelaskan beberapa hal diantaranya , Penetapan bakal calon petinggi menjadi calon petinggi dan pengundian nomor urut calon petinggi dilaksanakan serentak di 22 desa, serta sudah dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2026, kecuali desa Jugo dan Kelet. Sedangkan terdapat 22 desa yang sudah menetapkan calon petinggi, dengan jumlah yang ditetapkan baru 57 calon.

Semua sudah dijalankan sesuai tahapan yang ada, Penetapan calon petinggi dan pengundian nomor urut akan dijadikan dasar  dalam tahapan selanjutnya, terutama di tahapan pemungutan suara. Setelah penetapan nmor urut calon petinggi, maka nama nama calon petinggi akan disosialisasikan ke masyarakat.

“Prosesnya bukan ditunda, tetapi dilakukan perpanjangan pendaftaran karena pendaftar di desa Jugo kurang dari 2 orang pendaftar, lalu untuk desa Kelet ada 2 pendaftar , hanya 1 orang yang tidak melengkapi syarat pendaftaran, artinya jika pendaftar  kurang dari 2 maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, lalu desa Jugo dilakukan perpanjangan pendaftaran karena pendaftar di desa tersebut kurang dari 2 orang, sedangkan di desa Kelet dari 2 pendaftar, 1 orang tidak melengkapi berkas persyaratan sehingga hanya 1 bakal calon petinggi. Dan tahapan kedua desa masih berlangsung hingga perpanjangan pendaftaran pertama, yang dimulai tanggal 20 sampai 31 Agustus 2026.

“Untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan petinggi berjalan tertib, transparan, dan kondusif. Panitia pilpet tingkat kabupaten Jepara memberikan perhatian khusus pada aspek keterbukaan informasi, netralitas penyelenggara, berkoordinasi secara intensif dengan panitia pemilihan, baik ditingkat desa maupun kecamatan sampai tingkat kabupaten, guna mengantisipasi serta meminimalisir potensi konflik sejak dini. Dan panitia pemilihan tingkat kabupaten juga memfasilitasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan petinggi,” tutupnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *