Minggu, 06 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah
6 Sep 2026 12:07 - 5 menit reading

Dua Tahun Berlalu, Dugaan Pelecehan Wartawan Kembali Bergulir Mediasi Tak Temukan Kesepakatan Berujung Proses Hukum

Views: 3

Liputandesa.id [ JEPARA — Upaya penyelesaian secara damai antara Badi, wartawan Investigasi Mabes sekaligus anggota Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ), dengan Petinggi/Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan kembali gagal mencapai kesepakatan. (6/9/2026).

Mediasi yang digelar Jumat, 4 September 2026, -+ jam 9.00 WIB,  berlangsung di ruang Gelar Perkara Polres Jepara. Pertemuan tersebut dipimpin Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, didampingi penyidik pembantu.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya penyelesaian sebelum persoalan dibawa secara resmi ke proses hukum.

Dalam mediasi tersebut, Badi hadir didampingi penasihat hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H. dan Mujahidin, S.H., serta Ketua Umum ALMIJ Edi John bersama jajaran.

Menurut Badi, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali. Namun, pertemuan terakhir kembali belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Kanit 2 Tipiter Polres Jepara,Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan pihak kepolisian membuka ruang perundingan sebagai kesempatan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum perkara memasuki tahapan penyidikan.

“Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ kepada Kapolres Jepara, kami selaku aparat penegak hukum bermaksud menanggapi dengan membuka ruang mediasi untuk berunding sebelum proses naik ke penyidikan,” ujar Cahyo.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian memberikan ruang kepada para pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian secara musyawarah.

Persoalan yang dimediasikan tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada acara pengukuhan penambahan masa jabatan Petinggi selama dua tahun di Pendopo Kabupaten Jepara pada 29 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan Badi, terjadi cekcok antara dirinya dengan Petinggi/Kades Lebak yang kemudian diduga berujung pada tindakan meludah terhadap dirinya.

Dugaan tersebut menjadi pokok persoalan yang kini hendak dibawa ke jalur hukum.
Namun, fakta mengenai siapa melakukan apa, bagaimana rangkaian kejadian berlangsung, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Dengan demikian, tudingan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Pihak Terlapor Disebut Mengakui Kesalahan
Dalam proses mediasi, pihak Badi menyatakan bahwa Petinggi/Kades Lebak disebut telah mengakui adanya kesalahan.

Akan tetapi, menurut Badi, permintaan maaf yang disampaikan belum memenuhi bentuk penyelesaian yang diharapkan pihaknya.
“Beliau mengakui salah, tetapi hanya meminta maaf secara lisan. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bermartabat. Padahal ini menyangkut marwah profesi wartawan,” ujar Badi.

Badi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dirinya sebagai individu, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Karena tidak tercapai kesepakatan, penasihat hukum Badi menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jepara.

“Kami akan membuat LP. Ini bukan soal pribadi, tetapi soal bagaimana profesi jurnalis dihargai. Jangan sampai ada pembiaran arogansi terhadap insan pers,” tegas kuasa hukum Badi.

Pihak Badi juga mengaku memiliki rekaman audio terkait peristiwa di Pendopo Kabupaten Jepara.

Bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik apabila laporan polisi resmi dibuat.

Kendati demikian, nilai pembuktian rekaman maupun alat bukti lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

ALMIJ Minta Semua Pihak Menahan Diri
Ketua Umum ALMIJ, Edi John, meminta seluruh pihak tidak memperkeruh keadaan dan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

Menurut John, gagalnya mediasi bukan berarti peluang perdamaian telah tertutup.
Pihak Badi, kata John, masih memberikan kesempatan kepada Petinggi/Kades Lebak, M. Sidiq alias Bayu, untuk mempertimbangkan persyaratan perdamaian.

“Kegagalan mediasi kali ini bukan merupakan akhir. Masih ada kesempatan bagi pihak Bayu untuk mempertimbangkan. Pihak Badi memberikan waktu 4 x 24 jam sebelum membuat laporan secara resmi ke Polres Jepara,” ujar John.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa jalur damai masih terbuka, meskipun pada saat mediasi belum ditemukan titik temu.

Sementara itu, Petinggi/Kades Lebak, MS alias Bayu Krisna, meminta waktu untuk berunding dengan penasihat hukum dan tim pendampingnya.
“Kami meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping yang merupakan Petinggi dari beberapa desa,” ujar Bayu.

Permintaan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam mediasi karena keputusan selanjutnya berada pada masing-masing pihak, apakah akan memenuhi persyaratan perdamaian atau membiarkan persoalan berlanjut ke proses hukum.

Penasihat hukum Badi menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan perdamaian kepada pihak Petinggi/Kades Lebak.
Waktu empat hari diberikan agar pihak terlapor dapat mempertimbangkan tawaran penyelesaian yang diajukan.

Menurut penasihat hukum Badi, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui SPKT Polres Jepara.

“Tidak ada unsur paksaan kepada pihak Petinggi untuk memenuhi persyaratan damai. Kami masih memberikan waktu empat hari untuk mempertimbangkan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kami akan melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Penasihat hukum Badi juga menegaskan bahwa jabatan sebagai Petinggi/Kepala Desa bukan alasan seseorang berada di luar jangkauan hukum.

Namun demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Jika laporan resmi dibuat, penyidik nantinya yang akan menentukan apakah berdasarkan keterangan saksi, rekaman, dokumen maupun alat bukti lainnya terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada pengakuan, bantahan, ataupun klaim salah satu pihak. Pembuktian akan menjadi kunci.

Insiden yang terjadi pada Mei 2024 tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah upaya mediasi dilakukan pada September 2026.

Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya selesai meskipun telah terdapat beberapa upaya penyelesaian secara damai.

Kini terdapat dua kemungkinan: para pihak kembali menemukan jalan tengah melalui perdamaian atau Badi bersama kuasa hukumnya merealisasikan rencana laporan polisi.

Untuk sementara, batas waktu empat hari yang diberikan pihak Badi menjadi ruang terakhir untuk menguji apakah persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Redaksi menegaskan seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak Petinggi/Kades Lebak terbukti melakukan tindak pidana. Konfirmasi dan hak jawab pihak yang diberitakan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang  Pers.(Rukanif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *