
Liputandesa.id I Jepara – Pemilihan Calon Petinggi Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, tinggal sebentar lagi, yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 3 November 2026 mendatang. Dikabarkan adanya isu yang mencuat kepermukaan dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat saat ini, yang mana disampaikan bahwa ada kabar kalau hak dari beberapa lembaga desa belum diberikan oleh pemerintah desa setempat.(6/9/2026).
Diantaranya seperti tunjangan LKMD, BPD, POSYANDU, RT, dan RW, yang belum diterima hingga di pertengahan tahun, tepatnya bulan Agustus 2026. Dari informasi yang diterima dan berdasarkan data hal itu diungkapkan oleh seorang narasumber / warga setempat yang enggan untuk disebutkan nama maupun inisialnya. Namun ia menjamin keakuratan informasi yang disampaikan.
“Ia juga menegaskan apa yang saya sampaikan benar-benar terjadi di wilayah desa Teluk Wetan, dan bertanggung jawab dalam hal ini, kalau untuk memastikan silahkan bisa langsung dikonfirmasi kepada para pemangku kebijakan desa,” ujarnya. Pada Jumat 4 September 2026 (sore) .
Lebih lanjut, narasumber juga mengatakan bahwa ada beberapa lembaga desa Teluk Wetan yang hingga Agustus kemarin belum menerima hak / tunjangannya, ada pula yang baru diberikan.
“Tujuan saya baik, hanya untuk mencari keterbukaan informasi yang sebenar benarnya. Jika saya langsung bertanya ke desa nanti akan ribet, dan belum tentu ditanggapi baik oleh pihak desa. Makanya kita sampaikan aja kepada publik,” ungkap narasumber.
Sementara informasi dari BPD, saudara Darno mengatakan ya benar, untuk bulan Agustus 2026 pihak BPD belum menerima.
“Sedangkan untuk tunjangan RT/RW, setahu saya itu diberikan terakhir pada tanggal 26, dan kalau tidak salah itu dicairkan 6 bulan. Berkaitan dengan hak LKMD, saya pribadi belum tahu. Namun biasanya diberikan juga pada bulan-bulan Agustus,” tuturnya. Pada Sabtu, (5/9/2026).
Di waktu berbeda, yang disampaikan oleh Carik Desa Teluk Wetan, Ibrohim menjelaskan bahwa apa yang disampaikan itu kurang pas. Karena untuk LLKMD itu bersumber dari bagi hasil retribusi pajak, sedangkan desa Teluk Wetan belum cair. Tapi untuk hak BPD sudah cair, sedangkan untuk Posyandu ini terkait apa dulu, insentif kader apa PMT tambahan makanan.
“Secara umum syarat BHPRD cair harus lunas pajak, sedangkan Teluk Wetan lunas baru Agustus kemarin. Dan baru bisa pengajuan awal bulan ini, biasanya untuk pencairan BHPRD di bulan September/Oktober. Kemudian untuk PMT sudah diberikan di perbulan, dan kita laksanakan Posyandu, yang untuk Kader juga kita sudah berikan terakhir itu pada bulan Juli kemarin,” terangnya.
Masih kata Carik, saat pemberian hak/tunjangan itu masih periode Pak Budi Santosa, dan masih aktif waktu itu. Dan sekarang yang bersangkutan ikut mencalonkan kembali sebagai Calon Petinggi, namun saat ini sudah mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon.
“Hal itu sesuai dengan aturan PP nomor 16/juknis Pilpet. Artinya, Petinggi yang sedang mengikuti Pilpet, harus ijin kepada Bupati melalui Camat, dan sudah membuat surat tugas PLH yaitu carik, yang terhitung mulai tgl 26 September sampai 4 November 2026.
“Jadi kesimpulannya adalah semua hak maupun tunjangan akan kami berikan semua ketika sudah cair. Dan saat ini tinggal nunggu dana cair, insaallah bulan September cair, dan pasti diberikan,” ucap Carik.
Menurut Budi Santoso, selaku Petinggi Teluk Wetan, saat ini yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dikarenakan mencalonkan diri sebagai calon petinggi, setelah ditetapkan resmi menjadi calon 26 Agustus. Dalam penjelasannya menuturkan adanya informasi yang disampaikan tidaklah benar, dan kurang pas jika hal itu langsung diutarakan di publik.
“Dia mengatakan semua hak maupun juga tunjangan kepada BPD, Posyandu, RT, dan RW sudah diberikan semua. Kecuali untuk LKMD yang hingga kini masih menunggu lelangan bondo desa,” terangnya.
(Yusron/Red)